Jakarta –
Pengusaha wajib memiliki sertifikasi halal pada produk makanan atau minumannya paling lambat Oktober 2024. Namun, pemerintah akan memberikan keleluasaan bagi usaha kecil.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan aturan sertifikasi halal tetap berlaku pada Oktober 2024. Namun, kata dia, ada yang diberi keleluasaan.
“Iya tetap dilaksanakan, tapi ada yang bisa kita ubah,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Intinya semua. Makan dan minum harusnya Oktober 2024, imbuhnya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji fleksibilitas untuk usaha kecil tersebut. “Untuk usaha kecil, kita akan lihat apa itu fleksibilitas. (Apakah ada pengecualian?) Fleksibilitas ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, meminta penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tindakan penundaan ini juga merupakan langkah untuk melindungi pelaku UMKM lokal agar tidak terjerumus ke dalam hukum.
Kewajiban sertifikasi halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Kalau ada pelanggaran hukum, sayang sekali harus diperiksa polisi dan sebagainya,” kata Teten kepada awak media saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (1/4). (acd/kil)