Jakarta –

Pengusaha berinisial ROP yang merupakan Direktur Utama PT PDN yang bergerak di bidang perdagangan berbagai jenis barang ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dia diketahui sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi nyata dan tidak benar isinya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sebagian.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, tersangka ROP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 21 Oktober 2024 dengan membawa barang bukti (penyerahan tahap 2).

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan undang-undang perpajakan,” kata Vita dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Pemberkasan tahap 2 dilakukan setelah berkas penyidikan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P-21). Berdasarkan bukti data detail faktur pajak, jenis barang yang diperjualbelikan adalah Industrial Diesel/High Speed ​​Diesel (HSD).

Tersangka ROP diduga melanggar Pasal 39A Ayat A J.V. 39 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah beberapa kali diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003-1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir pada Undang-undang Nomor 6. 6 Tahun 2007 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang.

Kejahatan tersangka ROP ini dilakukan di tempat usaha PT PDN pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014. Perbuatannya disebut menyebabkan hilangnya pendapatan negara sedikitnya Rp2.567.805.865.

PT PDN terdaftar sebagai wajib pajak dan wajib menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Prosedur yang digunakan adalah PT PDN menggunakan input faktur pajak yang diterbitkan oleh penentang transaksi yang menyatakan bahwa faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya, tersangka divonis pidana minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara, serta denda minimal 2 kali pajak dan maksimal 6 kali pajak. pajak. Faktur, bukti pungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti pembayaran pajak.

Kanwil DJP Jatim II berharap persidangan bisa cepat selesai dan hakim segera mengambil keputusan seadil-adilnya bagi tersangka ROP dan hak negara (DJP dalam hal ini).

Penindakan kasus ROP merupakan tindakan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan dapat membuat tersangka dan Wajib Pajak lainnya jera untuk melakukan tindakan perpajakan.

“Mendidik wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara akurat, lengkap dan jelas merupakan salah satu bentuk implementasi sistem perpajakan self-assessment yang kita sepakati dan menjadi faktor kunci terciptanya pajak yang kuat dan tinggi di Indonesia,” kata Vita.

Terakhir, seluruh masyarakat dan wajib pajak diajak untuk mendukung penerapan sistem CORETAX yang akan segera diterapkan guna menciptakan sistem perpajakan yang akurat, nyaman dan transparan. Informasi perpajakan terupdate lainnya dapat dilihat di www.pajak.go.id. (dukungan/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *