Jakarta –

Read More : Mau Nonton Timnas di AFC Cup U-23? Cek Harga Tiket Pesawat Jakarta-Doha

Kenaikan PPN menjadi 12% resmi hanya berlaku untuk barang mewah. Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan masih ada yang belum jelas mengenai penerapan kenaikan PPN ini.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menegaskan, kebijakan kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12% yang langsung diumumkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih belum menjelaskan secara lengkap barang apa saja yang dikenakan dan tidak dikenakan. kenaikan PPN.

“Sebenarnya kenaikan PPN (barang mewah) juga sejujurnya masih membingungkan. Karena kebijakan terbaru Presiden kemarin, yang kita tahu dari Menteri Keuangan sepertinya belum jelas siapa pembayar PPNnya. , yang mana yang tidak,” jelasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (1 Januari 2025).

Selain itu, jelas Maulana, jika PPN dinaikkan maka PPN tidak dapat diatribusikan ke hotel dan restoran. Sebab, semua pembelian barang dikenakan PPN.

“Mungkin kalau sewa kamar atau sewa gedung untuk kegiatan seperti restoran, kena PPN. Kita mau beli perlengkapan hotel dan restoran, bahan-bahan atau barang kebutuhan pokok restoran, kena PPN. Tapi kalau kita jual , kami kena PPN pajak daerah ‘10%’. Jadi tidak diatribusikan, sehingga dampaknya terhadap industri hotel dan restoran cukup besar,” jelas Maulana.

Lebih lanjut Maulana mengatakan, dampak kenaikan PPN pada sektor hotel dan restoran akan membuat harga menjadi tidak kompetitif.

Lawannya adalah daya beli masyarakat. Kalau nanti dampak PPN ini merambah ke masyarakat maka daya beli masyarakat akan turun. Kalau kita bicara misalnya pariwisata yang kena PPN, pesawat (tiket). Akankah pergerakan wisatawan nusantara yang kita harapkan bisa meningkat?

Dalam konteks ini, Maulana menyayangkan pemerintah belum mengkaji secara detail bagaimana dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% jika diterapkan di saat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat masih rendah. dalam kondisi buruk.

“Dalam mengembangkan sektor pariwisata, kita perlu mempertimbangkan daya saing kita. Pemerintah mengatakan agar perekonomian tumbuh 8%. Untuk mencapai angka tersebut, peluang usaha harus seluas-luasnya, dan daya beli masyarakat harus sebesar-besarnya. mungkin juga harus cukup baik,” kata Maulana.

Maulana berharap pemerintah tidak hanya memikirkan peningkatan pendapatan negara saja, tapi hanya menaikkan tarif pajak. Namun, Maulana mengatakan pemerintah perlu lebih rinci dalam menarik orang yang mangkir agar membayar pajak, bukan sekadar menaikkan tarif.

Berbicara mengenai kemungkinan kenaikan tarif hotel, Maulana mengatakan hal itu merupakan salah satu kenaikan tarif yang paling berat untuk dialami.

“Kami menyadari harga yang dinamis dan ketika kami menetapkan tarif kamar, kami menggunakan konsep tarif yang dipublikasikan dan tarif terbaik yang tersedia atau tarif terbaik pada waktu tertentu. Semuanya berubah berdasarkan tingkat hunian.” katanya.

“Contohnya kalau ada kenaikan (okupansi) seperti saat high season, biasanya harganya kembali ke tarif yang dipublikasi. Tapi sekarang hotelnya agak sulit melakukan itu. Jadi kalau sudah penuh, sudah penuh. Tapi harganya bukan harga normal di prime season atau season,” ujarnya.

Maulana mengatakan, kenaikan harga akan sulit dilakukan, apalagi pascapandemi Covid-19, ketika sektor pariwisata baru mulai pulih dari sisi okupansi. Dari sisi pendapatan, Maulana mengatakan sektor perhotelan masih di bawah target.

“Seharusnya pemerintah turun dan berkonsultasi dengan dunia usaha bagaimana cara menaikkan pajak dengan meningkatkan pasar. Bukan sekadar menaikkan nilai tarif pajak, hanya untuk kebutuhan tujuan politik atau kebutuhan negara itu sendiri,” tutupnya. . . Maulana. (jam/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *