Jakarta –
Para pengecer terus mencari jaminan dari pemerintah terkait pembayaran tunggakan minyak gorengnya (MIGOR). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Manday berharap utang tersebut bisa dilunasi dalam waktu satu bulan setelah menyerahkan berkas verifikasi ke Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit (BPDPKS).
Sebagai informasi, berkas pendukung terkait pembayaran utang lotere migran sudah sampai di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan begitu, pengusaha hanya tinggal menunggu BPDPKS melunasi utangnya.
Roy berpikir itu tidak akan memakan waktu lama. Proses di BPDPKS diperkirakan memakan waktu setidaknya empat minggu atau sebulan.
“Jika memang sudah diserahkan, kami harapkan BPDPKS bisa menyelesaikannya dalam waktu maksimal 2-4 minggu. Karena BPDPKS tidak masuk hitungan. Dia hanya melihat kertasnya, angka-angkanya, lalu transfernya. tentu tidak. Kalau bisa tidak ada lagi proses verifikasi dan penghitungan. “Kenapa dipercepat, kenapa diperlambat,” kata Roy saat ditemui di Kota Casablanca, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayarkan, dia menegaskan akan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, mulai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, hingga Kepresidenan Republik. Indonesia (KSP).
“Iya, akan kami sampaikan sekali lagi kepada seluruh pihak yang berwenang, sehubungan dengan suara-suara yang telah disampaikan mengenai pengaturan reaksi, Kemenko Marvi akan kami sampaikan sekali lagi kepada Kemenko Perekonomian. serahkan ke KSP,” imbuhnya.
Soal nominal utang, Roy menghormati keputusan pemerintah. Menurut dia, pemerintah akan membayar dari Sucofindo, berdasarkan audit, sebesar Rp 474 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk pelunasan utang produsen migran.
Padahal pihaknya menyebut utang pemerintah kepada pengecer sebesar 344 miliar dram. Jika jumlah yang diterima nanti tidak sesuai perhitungannya, dia menegaskan akan menyurati pihak terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Perdagangan, dan BPDPKS. .
“Hal ini akan kami sampaikan kembali kepada seluruh kementerian, lembaga yang telah berupaya menyelesaikan masalah ini, Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Perdagangan, BPDPKS. Kami akan menulis. Surat terbuka jika perhitungannya tidak sesuai ekspektasi kami dan bisa dikonfirmasi antara kami dan produsen,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isi Karim mengatakan utang pemerintah kepada pengusaha program harga tunggal minyak goreng atau pecahan akan segera dilunasi, setelah proses verifikasi selesai. Catatan hasil pemeriksaan juga telah dikirimkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengundiannya diberikan ke BPDPKS ya (hanya memberi), kata Issy. (da/da)