Jakarta –

Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor. Harga paspor bervariasi sesuai dengan durasi dan jenis pastinya.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024, tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum mengundurkan diri.

Pada bagian terlampir dalam PP tersebut disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi dalam tujuh kategori. Tarif baru ini berlaku selama 60 hari sejak dipublikasikan atau mulai tanggal 18 Desember 2024.

Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: a. b.menyelenggarakan pelatihan fungsional penyusunan peraturan perundang-undangan; C. layanan imigrasi; d.jasa kekayaan intelektual; e.Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsinya; F. denda administrasi; J.pelayanan kesehatan; dan H. Hasil kegiatan peningkatan kebebasan warga binaan pemasyarakatan.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan f adalah jenis dan nilai sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Negara ini,” Pasal 1 Ayat 2 pp . 45/ membaca. 2024.

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 9.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam) hari setelah tanggal diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 PP tersebut.

PP 45/2024 juga mengatur mengenai tarif visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor sesuai peraturan PP 45 No. Tahun 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak yang Berlaku:

– Paspor normal non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 350.000

– Paspor normal non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000

– Paspor elektronik umum dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000

– Paspor elektronik umum dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 950.000

– Dokumen perjalanan seperti paspor dibayar Rp 100.000 untuk WNI

– Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing dibayar Rp 150.000

– Pelayanan pengambilan paspor same day dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000 “Video: Biaya Pembuatan Paspor Baru, Masa Berlaku 5 dan 10 tahun, biaya berbeda” (wanita/wanita)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *