Jakarta –
Kantor Taman Nasional Komodo telah mengumumkan kebijakan penetapan harga tiket pengunjung harian. WNI dikenakan biaya Rp 50.000 per hari.
Berdasarkan Instagram resmi Balai Taman Nasional Komodo (BTN Komodo) pada Selasa (29/10), ketentuan tiket pengunjung terbagi dalam tiga kategori, yaitu wisatawan dalam negeri (WNI), tiket libur/liburan nusantara, dan WNA. Turis (WNA).
“Halo teman Komodo!
Balai Taman Nasional Komodo telah mengumumkan pemberlakuan jenis dan tarif penerimaan negara tidak kena pajak terbaru berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak yang berlaku pada Kementerian. Lingkungan Hidup dan Kehutanan.”
WNI akan dikenakan biaya Rp 50.000 per orang per hari, WNA akan dikenakan biaya Rp 250.000 per orang per hari, dan pada hari libur nasional (WNI) akan dikenakan biaya 150% dari tarif normal yaitu. Rp 75.000 per orang per hari.
Sementara itu, biaya tambahan juga berlaku untuk jenis aktivitas alam. Misalnya untuk menyelam, pengunjung dikenakan tarif Rp 25.000 per orang per hari. Jika ingin memancing, pengunjung harus merogoh kocek sebesar Rp5 juta per orang per hari.
Wisatawan yang ingin mendokumentasikan keindahan Taman Nasional Komodo melalui kendaraan udara tak berawak atau drone harus membayar Rp2 juta per drone per hari.
“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024,” tulis BTN Komodo.
Kebijakan ini berlaku pada PP no. Tunduk pada penerapan PP 36 Tahun 2024 yang menggantikan PP 12 (2014). Saksikan video “Kontroversi Penutupan Taman Nasional Komodo” (bnl/fem)