Jakarta –
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penetapan gaji pokok bagi awak kapal yang bekerja pada kapal berbendera dan beroperasi di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Maritim Antoni Arif Priadi mengatakan hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan negara.
Antoni menjelaskan, gaji pokok ditentukan oleh jabatan terendah di kapal sesuai dengan sertifikat awak kapal dan/atau daftar anak buah kapal. Jumlah tersebut belum termasuk manfaat lainnya.
Dalam hal demikian, dalam menentukan besaran gaji pokok dalam isi kontrak kerja luar negeri (PKL), harus diperhitungkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur daerah tempat bekerja. PKL ditandatangani. .
Gaji pokok tersebut belum termasuk tantiem lainnya, paling tidak termasuk tantiem kerja lembur dan santunan hari raya (libur), kata Antoni dalam keterangan tertulis, Sabtu (22 Juni 2024).
Kepala Kantor juga bertugas melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap pengesahan PKL dan sertifikat pelaut agar upah pokok dibayarkan kepada awak kapal sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal.
Menurut dia, besaran gaji pokok tersebut ditentukan setelah adanya kesepakatan antara Persatuan Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) dengan Ikatan Pelaut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lebih lanjut Antoni menegaskan, pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan upah pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat edaran ini akan mulai berlaku pada tahun 2024, 19 Juni. Untuk itu, para pengelola Direktorat Jenderal Perhubungan ÚPT bertugas melakukan sosialisasi, pengarahan, pemantauan dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasinya kepada Dirjen Perhubungan Laut,” kata Antoni.
Sekadar informasi, ketentuan besaran gaji ini dijadwalkan pada tahun 2024. SE-DJPL 20, 2024 19 Juni Perihal Pemeriksaan dan Pengawasan Kontrak Kerja Luar Negeri (PKL) Terkait Gaji Pokok Anak Buah Kapal yang Bekerja di Kapal kapal yang berlayar di bawah bendera Indonesia. di perairan Indonesia.
SE tersebut juga harus melaksanakan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1982 yang mengatur tentang tugas dan kewajiban negara, yang salah satunya terkait dengan penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal yang terbang. bendera Indonesia. Juga pada tahun 2021 Peraturan Menteri Perhubungan No. 58.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Komando Pelabuhan dan Tata Usaha Pelabuhan Utama, Kepala Komando Pelabuhan dan Tata Usaha Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Komando Pelabuhan dan Tata Usaha Pelabuhan Utama serta kepala kantor. unit pengelola pelabuhan di seluruh Indonesia. (hns / hns)