Pangandaran –
Wisatawan mengeluhkan penataan parkir di tempat wisata Pangandaran yang semakin semrawut dan berbelit-belit.
Masih banyak tempat parkir pribadi di tempat wisata Pangandaran yang ‘diperas’ wisatawan dan tidak tertata rapi.
Ghaniyy Fahmi, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran, mengatakan masih banyak pemilik parkir pribadi yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan Pangandaran.
“Pemilik tempat parkir pribadi ini harus mematuhi peraturan daerah (Perda) Gubernur Pangandaran, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Perpajakan Daerah,” kata Ghani, Selasa (4/2024).
Menurut dia, lahan pribadi tersebut masih memerlukan izin parkir. Hebatnya, para pemilik tanah ini wajib melapor ke Dinas Perhubungan.
“Nanti akan kami evaluasi dan ukur,” jelasnya.
Namun, Ghani mengatakan, lahan milik pribadi akan dikenakan pajak parkir. Itu bukan biaya parkir.
“Bisa disiapkan tempat parkir di kawasan wisata,” ujarnya.
Ghaniyy mengatakan, kawasan pengelolaan parkir di kawasan objek wisata tersebut mencakup pasar wisata. Desa wisata, matahari terbenam dan sepanjang jalan pantai barat dan timur. Semuanya dikelola oleh pihak ketiga.
Termasuk di Batuhiu, Green Canyon, Batukaras, Karapyag, ini dikelola pihak ketiga atau tempat parkir khusus, katanya.
Sementara itu, Bupati Penang Kandar JJ Wiradinata mengatakan, Pemprov telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait penataan parkir.
“Kami juga sedang membahas pengaturan dealer dan pengaturan parkir sepeda motor,” ujarnya.
Katanya, hal itu dilakukan agar tidak terlalu banyak sepeda motor di pinggir pantai sehingga terlihat semrawut, menurut Jeje, penataan parkir saat ini masih terlihat semrawut. Ia pun meminta dikembalikan ke konsep awal.
“Ada lagi pintu tol,” ujarnya.
–
Artikel ini muncul di detikJabar.
Saksikan video “Pasangan Adu Bantal di Tepi Kolam Berburu, Bogor” (wsw/wsw)