Batavia –
PT Graha Sidang Pratama (GSP) selaku pengelola Batavia Convention Center (JCC) telah resmi meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Perkara tersebut menyangkut pengakhiran sepihak Perkumpulan Kerja Sama Bangun-Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 22 Oktober 1991. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Pusat (PN) Negeri Batumi.
Selasa (29/10/2024), sidang perdana gugatan PT GSP terhadap PPKGBK digelar di Pengadilan Pusat Batavia. Namun perwakilan PPKGBK tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum PT GSP, Dr Amir Syamsudin SH, menegaskan, sesuai Pasal 8 ayat 2 perjanjian, ketika perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, maka PT GSP (d/h PT Indobuildco) mempunyai pilihan pertama, untuk menandatangani perjanjian dengan PPKGBK. (Dahulu Corpus Pengelola Arena Olahraga Senayan/BPGS).
Perpanjangan tersebut didasarkan pada kondisi yang akan ditentukan kemudian. Namun pasal tersebut tidak dihiraukan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola gedung balai pertemuan secara mandiri. “Langkah hukum ini kami ambil untuk melindungi bisnis dan keamanan hukum atas hak PT GSP sebagai BOT dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Dikonfirmasi Amir di Batavia, Kamis (31/10/2024).
Amir menjelaskan kepada PT GSP bahwa seluruh kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi dan dipenuhi. Termasuk di dalamnya prasarana pendukung gedung dan fasilitas lainnya, baik komersial maupun non-komersial, di kawasan GOR Senayan yang kini dikenal dengan nama Jakarta Convention Center Convention Center. Pengelola JCC, PT GSP telah sukses dan mempelopori tumbuhnya industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia. Namun PPKGBK mengabaikan perjanjian tersebut.
“Tindakan PpKGBK yang mengabaikan kesepakatan yang telah disepakati akan menjadi contoh buruk bagi seluruh pimpinan dunia usaha yang bekerja sama dengan Badan (BLU) di wilayah penyelenggaraan negara GBK,” jelas Amir.
Amir menambahkan, PT GSP telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada ayat (2) Pasal 8, PT GSP juga dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur tentang peraturan badan layanan publik (BLU), juga memperluas kerja sama dengan mitra swasta.
Namun permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh PPKGBK. Penolakan PPKGBK dengan Menteri Keuangan didukung dengan keputusan tersebut. 129/PMK.05/2020 yang menyatakan bahwa pengelolaan aset tanah dan aset bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang.
PT Pembina GSP menilai penolakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pensitasi ROT dan peraturan terkait. “PPKGBK tidak berhak menolak permohonan kami dengan alasan peraturan apapun meskipun kami memiliki hak hukum untuk melanjutkan administrasi berdasarkan perjanjian pertama,” tambah Amir.
Selama proses hukum berlangsung, PT GSP akan terus menjaga kelangsungan operasional JCC sebagai pusat MICE di Indonesia.
“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi yang dilakukan PPKGBK sesuai dengan ketentuan terkait,” tutup Amir.
Seperti diketahui, JCC membangun MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menyelenggarakan berbagai acara publik dan lainnya.
Tonton video “Jokowi: Masalah iklim tidak akan pernah selesai jika kita menggunakan pendekatan ekonomi” (wsw/wsw)