Jakarta –
Read More : Bos Microsoft Tiba di Istana Temui Jokowi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam mencegah dan memberantas penyelundupan barang ilegal. Perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan maritim di wilayah perbatasan.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Hardiawan mengatakan KKP telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan TNI, Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, Badan Keamanan Laut (Bakmala), Nasional. Badan Narkotika (BNN), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP) Kementerian Perhubungan, dan aparat penegak hukum dari negara sahabat seperti Australian Border Force dan APMM Malaysia.
“Dalam perjanjian ini, kami memantau aktivitas penangkapan ikan, khususnya di wilayah perbatasan dan di wilayah yang banyak terjadi pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan benih dengan cara penyelundupan lobster (BBL),” kata Didit dalam keterangannya, (16/11/2024). ).
Selain itu, timnya juga mengembangkan dan mengintegrasikan sistem informasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memudahkan pertukaran data dan informasi. Termasuk mendidik dan melatih nelayan, pembudi daya ikan, dan profesional perikanan lainnya tentang peraturan dan ketentuan yang digunakan.
Tak hanya itu, Didit juga bermitra dengan DJBC untuk memerangi penyelundupan benih lobster (BBL) melalui peningkatan pemeriksaan pelabuhan, pembagian intelijen, dan operasi gabungan. Bekerja sama dengan DJBC dan berbagai Kementerian/Organisasi, akan dilaksanakan 20 proyek gagal pada tahun 2023 untuk memperoleh 1,6 juta BBL.
“KKP dan DJBC juga bekerja sama untuk memastikan ikan komersial mematuhi peraturan kepabeanan dan tidak merugikan negara. Termasuk mengakhiri praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal,” ujarnya.
Lanjutkan ke halaman berikutnya. (foto)