Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Bambang Soesatyo (BAMSOET) mengatakan pengawasan di sektor keuangan digital, termasuk kriptografi.
Proses transisi mengawasi kriptografi dari Bappebri ke OJK yang diatur dalam hukum nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK), yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman, dan berkelanjutan.
“OJK sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, sekarang memiliki kekuatan luas dalam pengawasan kegiatan samar. Ini akan valid ketika transisi kegiatan pengawasan cryptocurrency pada 10 Januari 2025,” kata Bamsoet dalam Deklarasi pada hari Senin (13/ 12/2025).
Dia mengatakan ketika dia menerima kepala eksekutif CFX Indonesia Subani di Jakarta pada hari Sabtu (11/1). Bamsoet menjelaskan bahwa OJK memiliki berbagai otoritas dalam pemantauan perdagangan dalam kegiatan cryptocurrency yang mencakup kegiatan kontrol, bimbingan dan pemantauan pasar.
Ini penting untuk menciptakan gambaran yang aman dan andal untuk melindungi kepentingan investor dan untuk mendorong pertumbuhan yang sehat di sektor ini.
Salah satu otoritas OJK utama adalah merumuskan aturan dan standar yang harus diikuti oleh semua peserta. Melalui aturan OJK (POJK) n. 27 Pada tahun 2024, OJK menetapkan syarat dan ketentuan untuk pemasok konsultasi aktivitas keuangan digital.
Termasuk prosedur untuk pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme evaluasi aktivitas cryptocurrency dan persyaratan rencana perusahaan. Ini memberikan dasar yang kuat untuk perdagangan transparan dan praktik integritas.
“OJK juga bertanggung jawab atas pemantauan permanen semua penyelenggara, termasuk pertukaran cryptocurrency, lembaga kompensasi dan operator fisik. Dengan keberadaan putaran OJK (SEOJK).
Bamsoet menambahkan bahwa OJK harus dapat memberikan pendidikan publik tentang kriptografi, risiko yang ada, dan metode investasi pintar. Melalui Program Pendidikan OJK, diharapkan bahwa melek keuangan publik diharapkan, sehingga publik dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan terlibat dalam pola penipuan.
“Meskipun OJK memiliki kekuatan yang luas, tantangannya konstan. Salah satunya adalah kecepatan pengembangan teknologi blockchain dan crypto yang menghadirkan tantangan baru dalam aturan,” kata presiden RPR ke -7.
“OJK harus proaktif dalam memperbarui aturan untuk mengikuti dinamika pasar yang berkembang. Selain itu, kerja sama dengan berbagai bagian, baik nasional maupun internasional, sangat penting dalam menetapkan standar global dalam pengawasan sumber daya enkripsi di Indonesia”. (AKN/EGA)