Jakarta –

Read More : Apple Tangguhkan 135 Ribu Aplikasi di App Store Uni Eropa, Kenapa?

Lembaga pemantau perlindungan data pribadi belum pernah dibentuk, meski disebut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun harus sudah terbentuk paling lambat Oktober 2024.

Para “arbiter” data pribadi ini penting karena layanan digital yang semakin berkembang saat ini, terutama penggunaan data pribadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mempublikasikan informasi terkini mengenai lembaga pemantau PDP.

Wijaya Kusumawardhana dalam Selular Business Forum di Jakarta mengatakan, “Tunggu sebentar, kita dengar. Biar Pak Menteri yang menunjukkannya,” kata Wijaya Kusumawardhana di Selular Business Forum di Jakarta, Senin (9). / 9/2024).

Demikian Wijaya mengetahui tanggal pembentukan dewan pengawas PDP bulan depan. Namun, dia mengatakan pemerintah masih berupaya membentuk lembaga tersebut.

Mereka juga mempertanyakan apakah PDP akan hadir pada sisa bulan pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin atau pada masa Rakabuming Prabowo Subianto-Gibran.

“Itu pertanyaan yang sangat spekulatif yang tidak bisa saya jawab karena itu di luar yurisdiksi saya,” katanya. Maaf.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan PDP bermula dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pemerintah dua tahun lalu.

Mengenai tugas kewenangan PDP lihat IX. sesuai dengan ketentuan UU PDP. Menurut Pasal 58, lembaga ini didirikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pada saat yang sama, PDP melaksanakan tugas-tugas berikut: (1) mengembangkan dan mengembangkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, (2) memantau pelaksanaan perlindungan data pribadi, dan (3) melaksanakan tindakan administratif terhadap pelanggaran. . UU PDP dan UU. (4) Mediasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi. Simak videonya: “Wamenkominfo Pastikan 90% Implementasi UU PDP” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *