Jakarta –

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus perceraian Ruben Onsu dan Servedah. Sidang yang sempat ditunda pekan lalu, kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Ruben Onsu selaku penggugat.

Ruben Onsu memperkenalkan seorang pengasuh yang telah bekerja bersamanya selama lima tahun. Namun Tiara Octavia, kuasa hukum Ruben Onsu, belum bisa membeberkan apa yang dibicarakan dalam persidangan.

“Perkara ini masuk sidang, hanya kami dan majelis hakim yang tahu,” kata Tiara Octavia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, maka urusan selanjutnya adalah kesimpulan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda selanjutnya adalah penemuan dari pihak kami. Setelah penemuan baru pengambilan keputusan, kata Tiara Octavia.

Perlu tidaknya Ruben Onsu dan Sarvedach hadir saat pembacaan putusan tidak diminta langsung oleh majelis hakim.

Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai dari Servedah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juni 2024. Dalam gugatannya, Ruben Onsu hanya meminta cerai dari Sarvendah tanpa hak asuh anak dan harta bersama.

Dalam persidangan, Ruben Onsu dan Servedah tidak hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tonton video “Sidang cerai pertama Ruben Onsu dan Sarvendah akan digelar bulan depan” (ahs/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Direktur Perusahaan Teknologi Asal Jakarta Bernama Aditya Mendadak Jutawan Berkat Jackpot Gates of Olympus ORMASTOTO
Bukti Pemain Lama Lebih Santai Tapi Selalu Menang Di Mahjong Ways ORMASTOTO
Rahasia Pola Gacor Mahjong di ORMASTOTO: Saldo Meledak!
Andre Driver Ojol Sukses Bawa Pulang Scatter Hitam ORMASTOTO Pak Hamid, Petani Balongan yang Setia Main di ORMASTOTO, Kaget Lihat JP Fantastis di Mahjong Ways 2! Unlock Keberuntungan: Trik Utama Menang Mahjong ORMASTOTO Petani magelang tak sangka bisa wd di Mahjong Ways lewat hp jadul!Main dan daftar sekarang!