Batavia –
Read More : Terkuak Rencana Naikkan Harga Minyak Goreng Jadi Rp 15.000/Liter!
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terpecah usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9) yang menetapkan Anindya Bakri sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Masing-masing kubu mengklaim bahwa mereka mempunyai lebih dari cukup untuk menjadikan rencananya sah.
Presiden Jenderal Maluku Kadina, M.A.S. Latukonsina dari kubu Arsjad Rasjid mengatakan, Munaslub tidak sah karena menolak 21 dari 35 Kadin provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada pihak yang mengaku masih belum mendukung konstitusi Anindia Bakria.
“Kalau Munas diadakan, maka harus ada 50 usulan dari dalam negeri.” Saat ini Kadin yang aktif ada 35 orang, jadi minimal harus ada 18 orang. Kalau kita hitung kehadiran fisiknya, yang hadir hanya 10 orang, kemudian yang diwakili hanya 4 orang, artinya yang hadir hanya 14 orang pimpinan Kadin yang ada di sana. 21 hingga saat ini, dianiaya demi kepentingan partai, kata Latukonsina dalam jumpa pers di hotel JS Luvansa, Minggu (15/9). 2024).
Dia memilih Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 yang sah dan satu-satunya. Ketika Anindia Bakrie terpaksa menyetujui, pihaknya tetap berpegang pada ketentuan AD/ART.
“Semua yang ada di sini jujur terhadap AD/ART dan tidak mengakui Munaslub. Hingga pagi ini, ada beberapa teman kami yang masih terpaksa menandatangani dukungannya terhadap Munaslub,” ujarnya.
Kadin Provinsi meyakini siapa pun bisa menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia asalkan memenuhi syarat. Masalahnya bukan pada Anindia Bakrie atau Arsjad Rasheed, tapi pada penegakan aturan.
“Kami hormati semuanya, bukan masalah Pak Arsjad, bukan masalah Pak Anin, mereka orang-orang baik, tokoh-tokoh besar dalam dunia usaha Indonesia, tapi lebih menjaga konstitusi,” kata Kadin Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu kami menerima sikap bahwa Munas yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2024 adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, suatu perbuatan yang mengoyak organisasi dan merupakan suatu perbuatan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dasar penyelenggaraan Kamar Dagang dan Industri Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Sesuai Pasal 18 AD/ART KADIN Indonesia, Munas hanya akan diselenggarakan apabila bertentangan dengan asas AD/ART, penyalahgunaan keuangan dan perbendaharaan organisasi atau pengurus. tidak berfungsi sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, menurut 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Musyawarah Nasional hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Kadin provinsi dan separuh dari jumlah ALB. yang ditulis pada konferensi nasional terakhir. Untuk mengajukan usulan ke Munas, Kadin Provinsi harus terlebih dahulu menyelenggarakan sidang paripurna.
Kemudian pada Pasal 18 ayat 12 AD/ART disebutkan Munaslub kuorum dan sah apabila lebih dari separuh (50% + 1) dari seluruh peserta hadir, dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat. organisasi apabila disetujui berdasarkan keputusan atau suara terbanyak peserta Munaslub.
Berdasarkan informasi yang kami terima, Munas ilegal kemarin hanya dihadiri 25 ALBS, yang jumlahnya tidak mencapai setengah dari daftar yang tercatat pada Munas lalu, minimal 50+1 dari total 124 ALBS. Musyawarah Nasional tidak sah. .” (bantuan/rd)