Jakarta –

Saat ini pengajuan paspor dapat dengan mudah diakses melalui layanan online melalui M-Passport. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengurus paspornya tanpa harus menunggu lama di kantor imigrasi.

Simak di bawah ini cara mengajukan paspor, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pengajuan online

Dilansir dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut panduan pendaftaran paspor online melalui M-Passport: 1. Pendaftaran Akun Download aplikasi M-Passport di Play Store atau App Store. Daftarkan akun dengan memilih “Daftar Akun”. Isi informasi yang diperlukan mulai dari nama lengkap, email, dan tanggal lahir. Jika sudah, masuk ke akun Anda Pilih tombol masuk. Baca syarat dan ketentuan 2. Pengajuan paspor Pilih “Terapkan” di halaman beranda. Pilih Permohonan Paspor, Paspor Biasa (selesai dalam waktu 4 hari kerja) atau Paspor Dipercepat (selesai pada hari yang sama). Pilih untuk siapa pembuatan paspor, dewasa (17 tahun ke atas) atau anak-anak (di bawah 17 tahun). Klik untuk memilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Pilih jenis pengajuan paspor, reguler atau elektronik (e-paspor). Masukkan foto KTP Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu pilih jawaban dari beberapa pertanyaan. Jika Anda ingin mendapatkan paspor baru. Unggah persyaratan paspor Anda

Unggah dokumen yang diperlukan, seperti: Foto e-KTP Kartu Keluarga (KK) Akte lahir/akta nikah/ijazah/akta nikah/baptisan Isi informasi tambahan tentang pemohon 4. Pilih tanggal dan waktu kedatangan

Perhatikan kuota yang tersedia dan pastikan kandidat hadir pada tanggal dan waktu yang dipilih. Waktu dapat diubah sebanyak dua kali, paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan. Proses pengajuan permohonan online melalui M-passport telah selesai. Lakukan pembayaran Jika permintaan sudah selesai dan rincian berhasil diisi, lakukan pembayaran. Jika status pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan kode tertunda.

Setelah mendaftarkan paspor secara online dan melakukan pembayaran, Anda tinggal menunggu hingga tiba di kantor imigrasi pilihan Anda sesuai tanggal dan waktu yang dijadwalkan.

Nantinya, di kantor imigrasi, petugas akan melakukan wawancara dan pengumpulan data biometrik. Kemudian Anda hanya perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan paspor fisik Anda

Merujuk PP No 45 Tahun 2024, berikut rincian biaya paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku: Paspor 5 tahun Paspor biasa: Rp 350.000 Paspor elektronik: Rp 650.000 Paspor 10 tahun Paspor biasa : Rp 650.000 Paspor elektronik: Rp 950.000. Saksikan video “Video Promosi Pariwisata, Penduduk Tetap Singapura Bebas Visa Masuk Kepri” (khk/fds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *