Jakarta –
Read More : Manajer Kira Bunga Zainal Kena Sirep, Sikap Berubah dan Berani Bohong pada Suami
Masa penahanan Nikita Mirzani telah diperpanjang hingga 30 hari. Ibu dari tiga anak ditahan sebagai bagian dari dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Dr. Reza Gladys.
Pengacara Nikita Fahmi Bachmid menggarisbawahi perpanjangan penahanan sebagai bentuk ketidakpastian hukum.
“Ya, namanya longgar berdasarkan hukum, sehingga secara otomatis. Jika ini diperpanjang 30 hari, berkepanjangan lagi 30 hari, tidak ada kepastian hukum untuk menyatakan lengkap, maka namanya gratis dan harus tidak ada. Itu otomatis,” kata Fahmi kepada kru media pada malam Panglima, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/5).
Karena itu, Fahmi bertanya mengapa penahanan masih dibuat. Namun, menurutnya, kasus ini tidak menunjukkan tanda -tanda pergi ke pengadilan.
“Jadi, undang -undang ini diperintahkan, pertanyaannya bukan pertanyaannya, pertanyaannya adalah karena menjamin penahanan, tetapi kasus ini tidak dapat mencapai pengadilan. Mengapa? Apa yang terjadi? Selalu bingung untuk mencari bukti?” Dia mengatakan secara mengejutkan.
Adapun reaksi kliennya, Fahmi mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah memahami posisi hukumnya dan memberinya semua proses.
“Saya tidak perlu berdiskusi karena saya menjelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia dengan cara itu. Ini berbeda jika ancamannya tidak lebih dari 9 tahun, jadi dari 20 hingga 40 hari itu harus tidak ada, namanya LDH, bebas setelah hukum,” jelasnya.
Sementara itu, ketika mereka diminta sejauh pengembangan hubungan yang menyebabkan Nikita sebagai kecurigaan, Fahmi menekankan bahwa partainya masih fokus pada legalitas bukti yang digunakan dalam proses hukum ini.
“Yang jelas adalah bahwa hubungan tersebut menunjukkan tes yang digunakan sebagai dasar untuk membuat hubungan, membuat Nikita kecurigaan, sekarang ini adalah bukti ilegal, itu saja. Karena kami secara hukum dipertanyakan,” pungkasnya. Temukan video “Video: Fahmi Bachmid Efficient berbicara tentang penahanan Nikita Mirzani” (FBR / WES)