Denpasar –
Read More : Libur Tahun Baru, Animo Turis Sewa Mobil di Bali Cukup Tinggi
Orang asing sering menimbulkan masalah di Pulau Dewata. Beberapa desa di Denpasar telah meningkatkan fokus migran.
Mereka juga mengumpulkan informasi tentang warga. Tindakan ini sering menimbulkan kekerasan di wilayah tersebut oleh orang asing.
“Sesuai undang-undang, setiap keluarga harus memimpin semua orang (penduduk negara lain) karena memiliki adat istiadat orang asing yang harus memimpin,” kata Ketut Wisna, Kepala Desa Adat Kesiman, Jumat (4/10/2024). ).
Menurut Wisna, seluruh 32 desa adat yang ada di sana sudah melakukan hal tersebut. Artinya, menuliskan di mana dia tinggal dan siapa penjaminnya.
Secara khusus, pengumpulan data difokuskan pada pondok pesantren yang ditempati oleh warga asing yang tinggal di Denpasar Timur. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya destabilisasi penduduk tanpa harus menggunakan suku lain.
“Jadi protektif sekali. Harus tahu siapa juru sitanya. Siapa yang menelpon. Bagaimana keadaannya? Periksa,” kata Wisna.
Menurutnya, masyarakat Bali umumnya tidak mengizinkan siapa pun tinggal di Bali. Termasuk masyarakat yang tinggal di NTT atau suku lainnya. Selain itu, proyek pariwisata lainnya di Denpasar dan Bali membutuhkan jumlah penduduk yang besar.
Namun, dia mengakui ada beberapa kelompok warga non-Bali yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Namun sebagian besar kekerasan melibatkan warga desa yang sama.
Dia mencontohkan kerusuhan yang dilakukan masyarakat Sumba Barat Daya, NTT yang sempat diwarnai kekerasan beberapa hari lalu. Sebaliknya, mereka menggunakan kekerasan terhadap orang lain di wilayah yang sama.
“Tidak semua masyarakat NTT seperti itu. Ada yang berperilaku seperti itu. Ada sebagian masyarakat di Bali yang merusak citra NTT. Ujung-ujungnya sebagian besar masyarakat NTT yang terkena dampaknya,” ujarnya.
Anggota Dewan Desa Adat Kota Denpasar Ketut Sudiana mengatakan, tidak ada aturan atau kewajiban untuk mengumpulkan informasi warga desa adat. Sudiana mengaku belum mendapat informasi mengenai desa adat yang mendaftarkan pendatang di distriknya.
“Saya belum mendapat bukti bahwa pendatang dari desa adat memblokir informasi pendaftaran banger adat,” kata Sudiana.
Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah melakukan upaya penyelesaian konflik antar warga, dan telah dibentuk Forum Penanganan Konflik oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Forum ini memiliki tim yang bertanggung jawab memantau, melindungi dan melakukan advokasi terhadap warga sipil di Denpasar yang terlibat konflik.
Sektor unggulannya adalah Kesbangpol Kota Denpasar, kata Sudiana.
——-
Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan video “Alasan Pendatang Baru Pulang ke Jakarta H+7 Idul Fitri” (wsw/wsw)