Jakarta –
Read More : Puasa Gol Hojlund Berlanjut, tapi Sudah Bikin Assist
Kebijakan Penangkapan Ikan (PIT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai menjadi angin segar bagi nelayan skala kecil. Dengan demikian, PIT dapat memberikan keistimewaan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Kebijakan PIT merupakan wujud fokus kami terhadap pengelolaan sumber daya ikan Indonesia yang berbasis ekologi sebagai tujuan utama, pemerataan pembangunan perikanan, dan khususnya bagi nelayan kecil dan tradisional, harapan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka, kata Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP TB Haeru Rahay dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, penangkapan ikan terukur bersifat terkendali dan proporsional. PIT dilaksanakan pada zona penangkapan ikan yang terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan hidup serta menyeimbangkan pembangunan ekonomi nasional.
TBC. Haeru mengatakan, para nelayan kecil kini tidak perlu khawatir karena nantinya mereka akan terdorong untuk bergabung dalam koperasi. Dengan cara ini, kelembagaan usaha perikanan kecil akan menjadi lebih kuat dan kompetitif. Nelayan skala kecil juga mempunyai pilihan dan kesempatan untuk menjadi awak kapal industri perikanan.
“Nelayan kecil tidak perlu takut tidak akan menangkap ikan karena anggota koperasi tersebut akan mendapat pembagian kuota prioritas, bahkan tidak dikenakan Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti investor atau pelaku usaha yang mengambil kuota tersebut. kawasan industri tentunya akan sangat bermanfaat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kuota pembagian hasil tangkapan harus menjamin pemanfaatan nelayan kecil untuk kepentingan nelayan kecil. Hal ini dilakukan agar kuota tersebut tidak tersedia bagi pelaku industri karena kuota tersebut tidak termasuk dalam PNBP.
“Jangan sampai pengusaha besar memanfaatkan peluang ini, justru yang kita fokuskan adalah mengalokasikan kuota tangkapan ini agar bisa dimanfaatkan oleh nelayan kecil,” ujarnya.
Tebe juga meyakini penerapan PIT akan memastikan bantuan pemerintah terhadap nelayan skala kecil menjadi lebih efektif.
“Saya berharap penerapan PIT bagi nelayan kecil ini dapat memberikan dampak yang besar terhadap proses pemberian bantuan pemerintah ke depan,” pungkas Tb Haeru.
Diketahui, dalam beberapa kesempatan lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan PIT akan menciptakan kemandirian bagi nelayan kecil. Diharapkan nelayan kecil lebih produktif dan mempunyai peluang lebih besar dalam memanfaatkan potensi sumber daya perikanan Indonesia. Saksikan video “Indonesia Aquaculture Business Forum 2024” (anl/ega)