Jakarta –
Read More : Apple Pastikan iPhone 16e Masuk Indonesia, Harganya?
Seorang pria berusia 24 tahun ditangkap setelah menyamar sebagai pria lanjut usia. Ia memakai kumis dan riasan sehingga wajahnya tampak seperti lelaki tua di paspor.
Dilansir dari Hindustan Times, pada Senin (24/6/2024) seorang pemuda bernama Guru Sewak Singh ditangkap dengan paspor bertuliskan nama Rashvinder Singh Sahota, 67, dari Bareilly. Polisi mengatakan paspor Sahota memiliki visa yang sah untuk Kanada, tetapi tidak jelas apakah Sahota ada hubungannya dengan Guru atau identitas palsu.
Untuk melengkapi penyamarannya, Guru mengecat rambutnya menjadi putih dan menggunakan kursi roda di Bandara Internasional Indira Gandhi (IGI) Delhi. Dia melakukan trik ini untuk terbang ke Kanada.
Wakil Komisioner Polisi (IGI) Usha Rangnani mengatakan, mereka sedang menyelidiki apakah ada komplotan yang mengirim orang ke luar negeri dengan identitas palsu, awalnya petugas mencurigai seorang guru.
Pejabat senior dari Central Industrial Security Force (CISF) mengatakan mereka berurusan dengan seseorang yang aktivitasnya dianggap mencurigakan. Belakangan, pria tersebut dihentikan di area check-in Terminal 3.
Saat ditanyai, dia mengungkapkan identitasnya sebagai Rashvindar Singh Sahota, lahir pada Februari 1957 dan menuju Kanada dengan penerbangan Air Canada pada pukul 22:50.
“Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap paspornya, ditemukan kejanggalan. Penampilan, suara, dan warna kulitnya tampak lebih muda. Pemeriksaan lebih dekat mengungkapkan bahwa dia telah mengecat rambut dan janggutnya menjadi putih dan mengenakan kacamata agar terlihat lebih tua,” kata asisten inspektur paspor tersebut. CISF. umum Apoorv Pandey.
Setelah terus menerus diinterogasi, akhirnya ia mengakui bahwa nama aslinya adalah Guru Sewak Singh dan berusia 24 tahun.
โKarena kasusnya adalah paspor palsu dan peniruan identitas, para penumpang dan barang-barang mereka telah diserahkan ke kepolisian Delhi untuk diambil tindakan hukum terkait masalah tersebut,โ kata Pandey.
Seorang pejabat senior CISF mengatakan mereka berusaha melakukan interogasi dasar terhadap pria tersebut dan dari mana dia mendapatkan paspornya, namun tidak membocorkan rinciannya.
DGP Rangnani mengatakan kasus tersebut terdaftar berdasarkan KUHP India pasal 419 (menipu dengan meniru), 420 (menipu), 468 (pemalsuan) dan 471 (menggunakan dokumen palsu sebagai asli). Tonton video “Momen Menegangkan 2 Pesawat di India Nyaris Tabrakan” (sym/fem)