Jakarta –

Corlantas Polry mulai menerbitkan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dari C hingga CI. Bagaimana dengan pemilik skuter Honda Forza 250 dan Yamaha XMAX 250 yang lebih besar?

Sebagai informasi, klasifikasi SIM C sesuai Peraturan Polri Nomor. SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, SIM C 1 untuk sepeda motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

“(Sim) C1 dari 250 menjadi 500 cc,” kata Direktur Korlantas Polda Brigjen Yusri Yunus di Satpas Sim Dan Mogot beberapa waktu lalu.

Umumnya sepeda motor 250cc di Indonesia menggunakan pembulatan yang artinya kapasitas kubik mesin sebenarnya tidak mencapai 250cc.

Rumusnya adalah: 0,785 x lubang x lubang x langkah x jumlah silinder. Kapasitas mesin Yamaha XMax diketahui memiliki bore 70mm x stroke 64,9mm. Hasilnya adalah 246,93 cc.

Sedangkan Honda Forza 250 diketahui memiliki perpindahan 67 mm x langkah 70,7 mm, dan jika dihitung dengan rumus yang sama, hasilnya adalah 249,1 cc.

Melihat kedua kapasitas mesin di atas, Forza dan Xmax tidak perlu diupgrade ke Sim C1. Pasalnya kapasitas mesin Honda Forza dan Yamaha Xmax tidak lebih dari 250 cc.

Yusri menjelaskan perbedaan kedua soal persyaratan. Pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C minimal 1 tahun

“Tes SIM C1, syarat mendapat SIM C1 adalah satu tahun dengan SIM C,” ujarnya.

Setiap pemohon SIM yang naik kelas wajib membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk meningkatkan kelas SIM, dibangun langkah demi langkah. Untuk mengajukan kenaikan kelas ke C1, setiap pemegang SIM harus memiliki SIM terlebih dahulu dan menggunakan SIM C2 selama 12 bulan setelah diterbitkan. SIM C2 dimiliki selama 12 bulan setelah diterbitkannya Surat Izin Mengemudi C1.

Usia kepemilikan SIM C kini terbagi dalam tiga kategori, antara lain: 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI dan SIM DI; Lisensi

Tonton video “Apa Perbedaan SIM C, C1 & C2” (riar/din).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *