Jakarta –
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menertibkan bangunan liar di kawasan wisata Puncak. Acara tersebut akan dilaksanakan pada Senin (26/08/2024).
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong menjelaskan, penggerebekan tahap kedua menyasar 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan tiga surat teguran kepada pemilik bangunan liar pada Rabu (21/8) untuk menyegel bangunan tersebut. Pemilik bangunan juga diberikan kebebasan untuk melakukan pembongkaran.
“Banyak pemilik bangunan yang melakukan pembongkaran secara mandiri dan kami berterima kasih atas bantuan dan kerjasama kesadarannya,” kata Anwar dikutip Antara.
Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya melakukan konsolidasi kawasan wisata Puncak, dimulai dengan relokasi PKL pada Senin (24/7).
Dalam penertiban para pedagang tersebut, Pemkab Bogor merusak 329 bangunan di sepanjang Jalan Puncak, antara lain 185 bangunan dari pesawat hingga Rest Area Gunung Mas dan 329 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor menjamin perekonomian masyarakat yang tidak mampu atau tidak mampu ke destinasi wisata akan membaik setelah pindah ke destinasi liburan Gunung Mas.
Rest area tersebut dibangun pada tahun 2020-2021 di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara seluas 7 hektar.
Rest Area Gunung Mas meliputi 100 kios pedagang basah seperti sayur mayur dan buah-buahan serta 416 kios pedagang kering seperti oleh-oleh dan makanan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, bersifat basah dan kering. Saksikan video “Lalu Lintas Lancar di Jalan Puncak, Minggu Malam” (fem/fem)