Jakarta –
Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah. Ini dia penampakannya:
Seperti Harvey Moeis, Hendry akhirnya terlibat kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk (TINS). Tak hanya Hendry Lie, kakaknya Fandy Lingga juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengumumkan penetapan status tersangka baru kasus korupsi tata niaga produk timah.
Mengutip situs resminya, Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada tahun 2022. Ia memulai maskapai ini bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim.
Hendry berhubungan dengan Chandra Lie dan Andy Halim. Hendry Lie adalah kakak dari Chandra Lie. Sedangkan Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adiknya.
Hendry Lie merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan Fandy Lingga sedang mempromosikan PT TIN.
Berdasarkan hasil penyidikan dan beserta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menaikkan jumlah saksi menjadi tersangka sebanyak 5 orang, sehingga total tersangka menjadi 21 orang, termasuk kasus Obstruksi Peradilan.
Kelima orang tersebut antara lain HL selaku pemilik manfaat PT TIN, FL selaku promotor PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka di Belitung sejak tahun 2019, dan Pj AS. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka di Belitung pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 dan tetap sampai sekarang.
Tersangka HL selaku pemilik manfaat PT TIN dan tersangka FL selaku promotor PT TIN diduga terlibat perjanjian sewa menyewa pabrik peleburan timah dengan PT Timah Tbk dengan kedok memenuhi tuntutan perusahaan.
Selain itu, keduanya menjadikan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melakukan aktivitas ilegalnya.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 secara bersamaan. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 angka 1e KUHP.
——-
Artikel ini dimuat di CNBC Indonesia. Simak video “Bareskrim tangkap dua operator jet pribadi yang terlibat peredaran narkoba” (wsw/wsw)