Paling sedikit –
Read More : Tren Motor Klasik Kembali Digemari Anak Muda
Pemilik sebuah bangunan tempat tinggal di Mataram, tempat para penyandang disabilitas sering membayar biaya penyiksaan, menduga banyak korban yang tidak berani angkat bicara soal kasus tersebut.
MA Seorang laki-laki penyandang disabilitas, IWAS, telah dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Seorang pria lumpuh tanpa senjata melakukan aksinya di Nang’s Homestay, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemilik rumah Nang Shinta menduga masih ada warga yang dirugikan akibat IWAS. Namun para korban belum memberitahu polisi apa yang mereka temukan.
Ada juga yang jadi korban, tapi dia tidak berani ngomong. Dia juga korban, kata Shinta saat ditemui, Selasa (3/12/2024).
Menurut Shinta, korban pencabulan tidak mengerti bagaimana cara melaporkan apa yang dialaminya. Ia juga mengatakan, teman orang tersebut mengetahui adanya kegiatan IWAS.
Shinta menambahkan, “Dia (korban) bingung mau lapor ke mana, karena sudah lama sekali. Tapi dia punya teman yang jadi saksi. Kayaknya masih banyak lagi. Ada yang nggak ngomong.” tambah Shinta.
Shinta menganggap IWAS hanya lelucon. Sebab, seorang laki-laki difabel sering kali pulang ke rumah bersama perempuan yang berbeda. Menurutnya, IWAS bisa datang ke kediaman tersebut beberapa kali dalam sehari.
“Kita kira dia (IWAS) gamer. Tiap hari sama orang lain. Kemarin orang lain, besoknya orang lain. Tentu saja sering,” imbuhnya.
Sebelumnya, Rusdin Mardatila, Asisten Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), memperkirakan jumlah korban kekerasan seksual IWAS lebih dari satu orang.
Namun selain pelajar bernama IWAS ini, dua orang lainnya juga turut diperkosa. Rasdin mencatat nama tiga korban pemerkosaan, yakni Korban 1 (MA), Korban 2, dan Korban 3 yang semuanya merupakan pelajar Mataram.
“Semua mahasiswi di Mataram datang untuk memberikan keterangan dan dimasukkan sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi,” kata Rusdeen saat media briefing di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).
Rusdin mengatakan, dua orang mengalami pelecehan seksual dan satu orang mengalami pelecehan seksual. Dari ketiga korban, hanya MA yang berani melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.
Polda NTB saat ini tengah menangani kasus kekerasan seksual. IWAS dijerat Pasal 6 C UU No. 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual (TPKS).
Meski berstatus tersangka, IWAS masih mendekam di penjara. Polisi tidak menangkap IWAS karena pria tersebut adalah penyandang disabilitas dan Polda NTB tidak memadai untuk menampung penyandang disabilitas.
Sementara itu, ibu IWAS, GAA, membantah keras bahwa putranya, MA, bertanggung jawab atas pemerkosaan tersebut.
“Anak saya tidak bisa melepas bajunya, bagaimana saya bisa tidur dengan korban pemerkosaan?” kata GAA, Minggu (1/12/2024).
——-
Artikel ini ditulis di detikBali. Saksikan video ini “Video: Kemunculan IWAS Penyandang Disabilitas yang Sedang Direhabilitasi dalam Kekerasan Seksual” (wsw/wsw)