Jakarta –
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan segera mengeluarkan keputusan presiden untuk melindungi anak-anak dari game online. Perintah eksekutif ini disahkan setelah kejahatan, kekerasan, pornografi, penindasan, dan pelecehan seksual di kalangan anak di bawah umur semakin sering terjadi. Hal ini diyakini karena pengaruh game online.
“Ada kemajuan dalam penyelarasan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tugas, fungsi, dan wewenangnya tidak boleh tumpang tindih. Insya Allah dijadwalkan selesai tahun ini,” kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar kepada wartawan, Rabu (17.4.2024).
Nahar menjelaskan, permainan yang mengandung kekerasan berdampak sangat buruk terhadap perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau konten atau game online yang mengandung unsur kekerasan dan mempengaruhi perilakunya.
“Implikasinya banyak dan sangat kompleks. Risiko yang mereka hadapi antara lain konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Kontennya tidak sesuai untuk usia anak-anak. Ini (Free Fire) perlu digenjot dan diawasi. “Risiko berkembangnya perilaku yang dapat merugikan dan berdampak pada anak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga memperingatkan penerbit game tentang aturan klasifikasi atau peringkat usia. Publisher game yang tetap berpegang teguh pada aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa ban.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, pihaknya sudah memiliki regulasi terkait konten game yang tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang klasifikasi game. .
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan sosialisasi isi peraturan tersebut. Ia mengatakan, klasifikasi usia ini biasa disebut dengan rating atau batasan usia. Pada usia tertentu, game tidak boleh mengandung unsur atau konten kekerasan.
“Pasal 6 menyebutkan bahwa penerbit, produsen, atau pengembang game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,” kata Usman Kansong dalam keterangannya, Selasa (16/4). Misalnya ada game dengan rating atau rating usia 6+ atau enam tahun ke atas. Lalu ada klasifikasi umur 13 tahun ke atas dan seterusnya.
“(Jika melanggar) ada sanksi administratif, termasuk sanksi penghentian akses atau ban,” ujarnya. Usman juga mengatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika juga mengatur peran masyarakat atau orang tua. Diantaranya adalah orang tua yang mendampingi anaknya bermain.
NEXT: KPAI soroti larangan bermain game online
(naf/naf)