Jakarta –
Read More : Celine Dion Bikin Merinding Netizen Saat Opening Ceremony Olimpiade Paris
Masuknya produk keramik asal Tiongkok dalam jumlah besar menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap industri keramik dalam negeri. Melimpahnya kehadiran produk keramik impor di pasar dalam negeri menimbulkan persaingan tidak sehat dimana seringkali produk asing dijual dengan harga yang sangat rendah dibandingkan produk lokal.
Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat industri keramik dalam negeri dan memastikan perlindungan yang tepat bagi para pemangku kepentingan di negara ini. Pemerintah harus segera menghentikan impor dengan menerapkan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) dan kebijakan perlindungan bea masuk (BMTP), serupa dengan langkah yang dilakukan negara-negara seperti Uni Eropa, Timur Tengah, Amerika, dan Amerika Utara.
Misalnya, AS mengenakan tarif lebih dari 356,02% BMAD pada produk keramik asal Tiongkok untuk melindungi industri dalam negeri. Langkah ini penting untuk melindungi industri keramik dalam negeri dari dampak negatif persaingan tidak sehat akibat barang impor yang dijual dengan harga dumping.
Ia juga mengatakan, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan memperkuat regulasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar SNI berperan sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lokal.
Melalui penerapan SNI diharapkan tercipta sistem yang menjamin produk keramik asal China benar-benar memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Dengan penerapan standar SNI ini, maka seluruh produk keramik impor asal Tiongkok yang beredar di pasaran tidak hanya harus memenuhi standar teknis dan mutu yang telah disepakati, namun juga menjamin adanya perlindungan hukum bagi produsen dalam negeri dalam melawan persaingan pasar.
Pemerintah harus mengoordinasikan peraturan impor yang melibatkan berbagai departemen dan lembaga untuk menemukan keseimbangan yang sesuai dalam perdagangan internasional. Penyelarasan ini akan memastikan bahwa aturan yang diterapkan tidak bertentangan.
Terakhir, perlunya penegakan hukum yang kuat untuk mencegah terjadinya kerja sama antar eksportir, eksportir atau pihak terkait lainnya untuk melakukan praktik tidak adil seperti manipulasi harga, pemalsuan dokumen atau penghindaran pajak yang merugikan negara.
Pemerintah Indonesia diingatkan untuk tetap memperhatikan dan waspada terhadap kemungkinan respon Tiongkok terhadap kebijakan tarif BMAD dan BMTP yang akan diterapkan. Kebijakan BMAD dan BMTP dapat memberikan dampak yang signifikan berupa perlawanan terhadap pemerintah Tiongkok yang dapat mempengaruhi ekspor produk premium Indonesia, seperti terlihat pada perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok.
Oleh karena itu, jika BMAD dan BMTP menerapkan tarif atau kebijakan administratif tertentu, Tiongkok dapat merespons dengan tarif balasan yang dapat menekan ekspor produk-produk utama Indonesia ke pasar Tiongkok.
Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap hubungan perdagangan kedua negara dan mencari solusi yang dapat mengurangi risiko tersebut sekaligus melindungi kepentingan bisnis negara.
Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Pakar hukum bisnis dan komersial internasional Saksikan video “Tembikar berjiwa hijau di Museum Seni Rupa dan Keramik” (eng/eng)