Jakarta –

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dengan omzet kurang dari Rp 500 juta dari pajak penghasilan (PPh) atau PPh 0%. Pemerintah juga akan memperpanjang tarif pajak penghasilan final menjadi 0,5%.

Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi. Maman mengatakan kebijakan tersebut akan menyasar pengusaha skala kecil.

“Pegiat UKM yang total omsetnya kurang dari PLN 500 juta tidak mendapat PPh 0,5% atau dikecualikan,” kata Maman dari Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Maman menyatakan, kebijakan PPh 0% berarti UKM terkait tidak akan ditanggung PPh sama sekali. Hal ini juga berlaku bagi pedagang kecil seperti pedagang kaki lima.

“UKM yang penjualannya di bawah Rp500 juta dikenakan PPH 0%, jadi tidak ada beban. Misalnya, pedagang itu bebas. PKL, warung makan dan segala macamnya yang penjualannya di bawah Rp 500 juta” – Maman. jelasnya saat bertemu dengannya setelah kejadian itu.

Selain itu, Maman juga mengumumkan kebijakan PPh 0,5% akan dilanjutkan pada tahun 2025 bagi UKM dengan omzet Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Oleh karena itu, UKM yang sebelumnya menerapkan PPh 0,5% selama 2 tahun memiliki waktu 5 tahun lagi untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.

“Kebijakan pemberian PPH 0,5% kepada UKM dengan penjualan tahunan sebesar P4,8 miliar bertujuan untuk memberikan insentif kepada UKM kita agar menjadi mandiri setelah 7 tahun,” ujarnya.

Sedangkan perusahaan yang telah menerapkan PPh 0,5% selama 7 tahun, tambah Maman, akan mendapat tambahan satu tahun untuk mempersiapkan pengembangan usahanya pada tahun 2025. Sesuai aturan, kebijakan ini akan selesai pada tahun 2024.

“Jadi kami beri mereka tambahan satu tahun hingga akhir tahun 2025 agar kami masih punya kesempatan untuk bersiap, naik kelas, dan berkembang,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan PPh 0,5% untuk UKM berlaku hingga akhir tahun 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2018 Tahun 2018. 23 tentang penghasilan PPh dari perusahaan yang diperoleh atau diperoleh Wajib Pajak yang mencapai peredaran bruto tertentu.

Maman sebelumnya sempat angkat bicara soal pembicaraan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator terkait kelanjutan PPh final 0,5%. Pihaknya ingin usulan perpanjangan tersebut selesai pada akhir Desember 2024.

“Ini masih pembahasan kami di Kementerian UKM dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator di Kementerian Perekonomian. Harusnya sampai Desember tahun ini, akhir Desember, karena harus bekerja mulai 1 Januari,” kata Maman dari Dinas Koperasi dan Kementerian UKM di Jakarta Selatan.

Maman menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi UKM dengan pendapatan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan UKM yang pendapatannya kurang dari Rp500 juta tidak dikenakan pajak.

“Perpanjangan penerapan pajak bruto 0,5% bagi pengusaha UKM. Oleh karena itu, dalam aturan ini, penghasilan tidak dikenakan pajak sebesar 0%, realisasinya Rp 500 juta, melainkan realisasinya Rp 500 juta. seharga RP 4,8 miliar.” ini masuk dalam kategori kewajiban pajak 0,5%,” jelasnya.

Simak video “Fakta Kenaikan PPN 1%” (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *