Jakarta –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan utang negara terkait program minyak goreng satu harga (rafaksi) 2022 sudah mulai dibayarkan kepada pengusaha. Total utang sektor pemerintah kepada produsen minyak nabati dan pengecer modern sebesar Rp 474 miliar.

Pembayarannya dilakukan melalui dana Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Total sebesar 474 miliar rupiah merupakan hasil verifikasi PT Sucofindo yang ditunjuk sebagai verifikator program tersebut.

“Ada pelanggaran, mungkin ada yang (didakwa). Proses ini sudah berjalan di BDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kita masih memilah dari total ini berapa yang didapat perusahaan A, berapa yang didapat perusahaan B. dapatkan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Menteri Dalam Negeri Isy Karim, Rabu (19/6/2024) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Isy menjelaskan, BPDPKS membayar produsen minyak nabati terlebih dahulu dalam proses pembayarannya. Kemudian produsen kemudian membayar pengecer fesyen. Sayangnya, Kementerian Perdagangan belum mengetahui berapa besaran yang dibayarkan perusahaan tersebut

“Saya belum periksa, saya putuskan untuk proses BPDPKS,” tandasnya.

Sekadar informasi, utang pemerintah terkait program minyak nabati satu harga (rafaksi) sudah lebih dari dua tahun tidak dibayarkan kepada pengusaha.

Utang parsial adalah selisih harga minyak nabati yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, harga minyak goreng naik tajam saat program diskon diterapkan.

Perlu diketahui bahwa program ini diluncurkan pada 19 Januari 2022 sebagai mandat dari Asosiasi Produsen dan Pengecer Minyak Goreng Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak nabati murah ketika harga komoditas sedang tinggi.

Saat itu, seluruh pengusaha diminta menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, sedangkan harga minyak goreng di pasaran saat itu berkisar Rp17.000-20.000. Oleh karena itu, selisih atau pecahan harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 3 ditanggung oleh pemerintah.

Persoalan muncul ketika Peraturan Menteri Perdagangan 3 diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan 6 Tahun 2022. Aturan baru tersebut mencabut aturan penggerebekan pemerintah yang lama. Padahal, utang pemerintah kepada pengusaha masih perlu dibayar.

Lihat juga Video: Oilita Langka, Mendag Zulhas: Terlalu Berhasil

(ada/itu)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *