Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang produsen dan distributor susu formula mengiklankan dan menawarkan harga seluruh susu formula dan produk pengganti ASI (ASI) lainnya kepada masyarakat. Sebab dikatakan dapat mencegah bayi hanya menerima ASI saja.

Juan Parmata Addo, wakil presiden pemasaran Kamar Dagang (CADIN), yakin bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi.

Ia mengatakan, sejak awal, tanpa ada pengumuman atau pemotongan harga, produsen dan distributor susu sudah mengukur jumlah produk yang dikonsumsi. Dengan cara ini, seluruh produk yang dijual bisa terjual sebelum masa berlakunya habis.

“Sistem penjualannya sudah selesai, jadi ini saatnya kita bicara soal susu,” kata Juan saat bertemu dengan Kementerian Perdagangan. “Jadi dia (produsen) tidak bersalah (memproduksi terlalu banyak produk). .” , Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Ditegaskannya, meski ada kelebihan produk di pasaran yang belum terjual seiring mendekati tanggal kadaluarsa, otomatis produsen atau distributor akan mengeluarkan seluruh produknya. Jadi tidak ada biaya atau promosi untuk penggunaan item tersebut.

“Kami sudah kalkulasi, kalau barangnya habis, kalau tidak habis otomatis ditarik. Anda tidak bisa menawarkan harga seperti itu. Anda tidak bisa (menawarkan harga atau promosi)” kata Juan.

“Tidak ada praktik atau standar (sistem pengadaan sampel susu).

Sebagai informasi, larangan produsen dan distributor susu formula untuk mengiklankan dan menawarkan harga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini ditandatangani oleh Jokowi pada 26 Juli 2024 dan berlaku sejak saat itu.

“Produsen atau distributor susu bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan segala tindakan yang dapat membatasi persediaan ASI, khususnya: Penjualan diskon susu bayi, produk tambahan, atau penawaran lain dan/atau produk lain. produk pengganti ASI untuk menarik konsumen,” demikian bunyi Pasal 33 Bagian C UU tersebut, seperti dikutip Selasa (30/7/2024) lalu.

“Iklan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta susu formula lanjutannya wajib dipublikasikan pada media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan promosi langsung produk makanan dan susu, susu formula atau akan ditukar dan/atau produk pengganti ASI lainnya,” tulis bagian E dan F.

Namun larangan iklan produk susu formula bayi telah dicabut jika iklan tersebut dilakukan pada iklan kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan mencantumkan informasi bahwa susu formula bukan pengganti ASI.

Selain itu, adanya undang-undang ini menghalangi produsen atau distributor susu formula bayi untuk memberikan sampel produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran bersama atau bentuk susu lainnya kepada rumah tangga, layanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, dan ibu-ibu. Dilarang memberikan atau menjual susu formula langsung dari rumah bersalin normal. (FDL/FDL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *