Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah membayar Rp 265,6 triliun untuk dukungan pajak penjualan (PPN). Hal ini menyusul tarif PPN yang akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025.
Jadi kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun hanya untuk pembebasan PPN. Ini peningkatan yang sangat tinggi dibandingkan dua tahun lalu, bahkan lima tahun lalu. Pelayanan pemerintah dalam hal ini sudah digandrungi oleh seluruh lapisan masyarakat, ujarnya. konferensi pers. : Dukungan Finansial dan Kesejahteraan Sosial di Kantor Bisnis Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Menurut Sri Mulyani, 47% insentif dinikmati oleh rumah tangga senilai Rp 209,5 triliun dengan rumah tangga dibebaskan atau dikurangi PPN. Sedangkan Rp137,4 atau 30% digunakan untuk mendukung perekonomian global dalam bentuk insentif pajak.
“Insentif pajak 22% atau Rp 98,6 triliun untuk membantu dan mendukung UMKM. Ini kita lakukan, meski ada undang-undang perpajakan, ada tarif pajaknya. ” jelasnya.
Diskon berlaku untuk bahan makanan yang pembeliannya tidak dikenakan PPN sama sekali. Pemerintah membayar Rp77,1 triliun untuk produk tersebut.
“Untuk kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula pasir, susu segar, kacang-kacangan, daging ayam dan lain-lain Rp50,5 triliun, serta hasil perikanan dan kelautan Rp26,6 triliun totalnya Rp77,1 triliun,” jelasnya.
Pemerintah juga membayar PPN bagi UKM sebesar Rp61,2 triliun, yakni UKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp500 juta tidak membayar PPN atau PPH.
Setelah itu, potongan PPN angkutan sebesar Rp34,4 triliun, jasa angkutan umum yang ditanggung pemerintah sebesar Rp23,4 triliun, jasa angkutan barang sebesar Rp7,4 triliun, dan tarif khusus produk pengantaran sebesar Rp2,6 triliun.
“Jasa pendidikan dan jasa kesehatan sampai saat ini belum membayar PPN, pendidikan Rp 26 triliun dan kesehatan Rp 4,3 triliun. Dari kertas SPP Rp 0 hingga ratusan juta tidak dikenakan PPN.
Jasa keuangan dan asuransi senilai Rp 27,9 triliun bebas PPN. Setelahnya, industri mobil mendapat Rp 11,4 triliun ditambah PPN. Selain itu, ada insentif sebesar Rp 2,1 triliun untuk industri real estate.
“Untuk barang bagus seperti listrik dan air, listrik tidak dikenakan PPN, kecuali bangunan di atas 660 VA. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN, Rp 2 triliun. Untuk listrik rendah dari 6600, bebas PPN, harga. sampai Rp 12,1 triliun,” tutupnya. (ini/ini)