Jakarta –

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang kebijakan tarif pajak 0,5% untuk aset di bawah $4,8 miliar akan berlaku hingga akhir tahun 2024. Pemerintah diminta untuk memperpanjang tarif pajak final (PPh) sebesar 0,5% untuk usaha mikro. pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Economic and Legal Research Center (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, insentif harus diperluas kepada UMKM. Tak hanya itu, Bhima juga menyarankan agar pemerintah memberikan insentif kepada pelaku UMKM agar usahanya tetap bisa berjalan. Sehingga PPh 0,5% tidak dibatasi sehingga tahun depan tidak naik, PPh UMKM diturunkan menjadi 0,1 hingga 0,2% dari pendapatan,” ujarnya, ditulis, Minggu (24/11/2024).

Ia mengatakan, pertimbangan selanjutnya adalah UMKM memerlukan insentif finansial yang lebih besar karena UMKM akan terkena dampak langsung dari kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan.

Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga melambat. Oleh karena itu, kita memerlukan dukungan perpajakan untuk kemaslahatan UMKM. Yang terpenting UMKM itu kena pajak, jadi semakin rendah tarif pajaknya maka semakin banyak pula pajak yang bisa ditanggungnya.- uang, kata dia.

Sebagai motor penggerak perekonomian, tambah Bhima, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi, dengan 117 juta atau 97 persen lapangan kerja di sektor ini, ia berharap rendahnya insentif ini akan memastikan UMKM “tidak hanya menghambat pertumbuhan PPh UMKM di tahun 2025, tapi juga menjamin penurunan tarif tersebut, sehingga kerja UMKM akan meningkat untuk mengimbangi PHK di sektor industri yang menyerap tenaga kerja tinggi,” ujarnya.

Wakil Direktur Institute of Economic Development and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, juga mengatakan insentif ini perlu diperluas mengingat UMKM masih membutuhkan dukungan finansial, terutama UMKM di sektor yang belum pulih dari pandemi. Jika dibatalkan maka beban perusahaan UMKM akan bertambah dan sulit bersaing dengan perusahaan yang tidak bergerak di bidang UMKM.

“Insentif ini lebih ke UMKM, sedangkan untuk pembeli/konsumen jangan naikkan PPN dulu, tunda dulu sampai perekonomian membaik, baru naik sekitar 6%,” imbuh Eco.

Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi 0,5%. Kebijakan perluasan PPh 0,5% dinilai penting bagi UMKM yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar agar tetap menerima pajak yang meringankan beban usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulani untuk memperpanjang insentif pajak tersebut. Saat ini aturan tersebut masih berlaku hingga akhir tahun 2024 sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018.

Sedangkan setelah tarif pajak penghasilan masa final berakhir, pengusaha dengan penghasilan sampai dengan Rp 4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN). UMKM dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan diberikan tarif progresif: 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta 15% sebesar Rp 60 juta-Rp 250 juta 25% sebesar Rp 250 juta- Rp 500 juta 30% seharga 500 juta Rp 1 miliar 35% di atas 1 miliar Rp.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *