Jakarta –

Read More : Wamen BUMN Sebut Belum Ada IPO Perusahaan Pelat Merah Tahun Ini

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan dua kebijakan baru sebagai langkah konkrit menyikapi kasus perjudian online di Tanah Air. Salah satunya mengenakan denda Rp500 juta kepada seluruh penyelenggara sistem digital yang tidak kooperatif dalam proses pemusnahan.

Hal itu ia sampaikan saat jumpa pers mengenai perkembangan terkini pemberantasan perjudian online. Budi mengatakan, pengelola tersebut antara lain platform X, Google, dan TikTok. Denda dikeluarkan untuk setiap konten perjudian.

“Untuk semua pengelola platform digital seperti

Selain itu, Budi juga tak segan-segan memberikan pembatasan hingga pencabutan izin Internet Service Provider (ISP) yang tidak bekerjasama dalam proses pemberantasan perjudian online.

“Semua operator ISP, jika tidak bekerjasama dalam pemberantasan perjudian online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk memfasilitasi perjudian online. Nama-namanya akan kami umumkan,” ujarnya.

Budi menjelaskan, pengenaan denda ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta klausul perubahannya. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Pajak Atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian pula berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Personal serta Ketentuan Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Personal. Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang bersumber dari Pemungutan denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik pada ranah pribadi yang dihasilkan oleh pengguna untuk melaksanakan pemutusan akses.

Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ISP dilaksanakan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1990 tentang Komunikasi dan Ketentuan Menteri Perhubungan dan Peraturan No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi beserta perubahannya. ketentuan. Lalu yang ketiga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta. (shc/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *