Jakarta –

Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor ketenagakerjaan mulai tahun 2025. Prinsip ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2025. Apalagi mengingat daya beli masyarakat kelas menengah menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Airlangga dalam konferensi pers mengenai paket kebijakan ekonomi kesejahteraan mengatakan, “Selain memperhitungkan kelas menengah di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang bersumber dari pemerintah yakni berupa uang. 10 juta per bulan”. Di kantornya pada Senin (16/12/2024).

Airlangga mengatakan, bantuan tersebut berlaku bagi pekerja di sektor padat karya dengan upah berkisar Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, jaminan kerugian dari BPJS Ketenagakerjaan juga ditingkatkan.

Artinya, dengan peralatan yang ada dari BPJS, mekanismenya akan lebih mudah, kemudian perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang hingga enam bulan dan manfaatnya 60% untuk jangka waktu tersebut, ujarnya. .

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan adanya bantuan dalam hal asuransi kecelakaan kerja. Bagi industri padat karya akan diberikan diskon 50% selama 6 bulan.

Sedangkan untuk dunia usaha khususnya PPh 0,5% UMKM terakhir akan berlanjut hingga tahun 2025. Berdasarkan aturan yang ada, kebijakan ini hanya berlaku hingga tahun 2024.

Berdasarkan regulasi yang ada, akan berakhir pada tahun 2024, namun akan kita lanjutkan hingga tahun 2025, kata Airlangga.

Pemerintah juga akan memberikan kredit investasi kepada pelaku industri padat karya. Airlangga mengatakan, kredit investasi tersebut bertujuan untuk merevitalisasi permesinan di sektor padat karya.

“Bisa tekstil, bisa furniture, sepatu, bahan apa saja, pemerintah mensubsidi 5%, dan 5% ini tentunya merupakan bagian dari subsidi program kredit usaha rakyat,” jelasnya. (akd/akd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *