Jakarta –
Kementerian Perdagangan menekankan bahwa mereka akan mencabut izin impor untuk pengusaha yang membuat impor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau ilegal. Ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi konsumen Indonesia.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Buda Susanto setelah menyita aset ilegal Tiongkok dengan nilai Rp 18,8 miliar di gudang milik Pt Asialum Trading Indonesia, Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Budi mengatakan sanksi ketat diberikan untuk memiliki efek pencegahan pada importir. Namun, ia mengatakan pencabutan lisensi komersial adalah opsi terakhir.
Dia mengatakan bahwa sebelum lisensi komersial dicabut, partainya akan memprioritaskan pendekatan persuasif. Namun, jika aktor bisnis tidak memenuhi kewajiban mereka, perusahaan tidak akan dapat mengedarkan barang -barang ini.
Dalam proses memenuhi kewajiban ini, Buda juga meminta perusahaan untuk menghapus barang yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
“Setelah itu, jika terbukti tidak ditemukan, perusahaan tidak dapat mendistribusikan barang -barang ini dan perusahaan mungkin ditutup dan mungkin tidak menyerupai,” kata Budi.
Budi mengatakan ancaman itu dilakukan sehingga tidak ada lagi barang ilegal yang diimpor. Karena kegiatan impor ilegal dapat membunuh industri dalam negeri dan membahayakan konsumen.
“Sekali lagi, pemerintah akan terus bertindak secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aktor bisnis yang dapat membahayakan atau menyebabkan banyak industri domestik karena impor ilegal seperti ini,” katanya.
Budi menambahkan, dalam kegiatan ini, penyitaan barang -barang ilegal dilakukan hingga 1.680.047 PC. Secara rinci, item yang disita hari ini termasuk 68.256 PC dalam pemutus sirkuit miniatur (MCB), listrik, arus listrik dan 9.763 PC arus listrik.
Kemudian 26 unit hisap debu, 600.000 sarung tangan PC, dua 77 pc handlocs, 66 por pcs, 578 pcs penguasa besi, 997.269 pcs dari berbagai ukuran dan 4.215 pcs.
Pelanggaran yang dilakukan oleh aktor bisnis terhadap barang termasuk, tidak menurut SNI, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki kartu manual atau garansi (MKG), tidak memiliki nomor kesehatan, keselamatan, keselamatan dan pendaftaran atau K3L dan memiliki impor dari barang.
Lihat juga video ‘Pengusaha menyela produk impor dari pakaian murah: (kil/kil)