DOMARTA –
Direktorat Kementerian Keuangan (DJP) (DJP) memastikan pelanggan dengan barang atau jasa non-fleksibel yang sudah dapat dikenakan kenaikan Nilai (PPN) dapat diperoleh kembali sebesar 12%. Hal ini sejalan dengan definisi PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Direktur Pelayanan dan Humas DWI Astuti DJP mengatakan pembeli dapat meminta tambahan suara PPN sebesar 12% dari permohonan PPN untuk penjual. Terkait permohonan tersebut, Kontraktor Pajak Penjual (PKP) mengubah tagihan pajak.
“Jika kelebihan pungutan PPN seharusnya 11% tetapi dipungut sebesar 12%, pembeli dapat meminta pengembalian PPN sebesar 1% kepada penjual.” kata DWI Astuti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10//2015).
Sebelumnya, pemerintah menyatakan PPN 12% masih berlaku per 1 Januari 2025. Baru pada 31 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah yang dikenakan pajak. penjualan. Pajak atas Barang Mewah (PPNBM).
BKP/JKP tidak tabah, sisa 12% untuk sektor terkait, hanya DPP ini yang digunakan untuk menghitung BKP/JKP bukan barang mewah, nilai impor, harga jual atau tukar 11/12 DPP. Oleh karena itu, sebenarnya tarif PPN pada BKP/JKP bukanlah suatu kemewahan yang ditanggung masyarakat secara permanen sebesar 11%.
DJP telah menerbitkan pedoman teknis persiapan pelayanan mewah. Petunjuk teknis diatur dengan Per-01/PJ/2025 Direktur, tanggal 3 Januari 2025.
Menurut DWI Astuti, keputusan tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan badan usaha yang memerlukan waktu penyesuaian sistem administrasi penerbitan tagihan pajak.
“Untuk memenuhi kebutuhan badan usaha, telah diterbitkan Nomor Surat Perintah Direktur Pajak pada 1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang memberikan masa transisi selama 3 bulan, mulai 1 Januari 2025 hingga 2025-2025,” DWI kata Astuti.
Simak daftar film yang dikenakan PPN 12%: Dari sepeda motor hingga rumah mewah
(kilometer/kilogram)