Jakarta –

Read More : Kronologi Kepergian Ibunda Ibnu Jamil, Sempat Drop karena Diabetes

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau pembelaan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tysamara dan Anger Dimas. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa membacakan alasan penolakan eksepsi Yudha Arfandi.

Yudha Arfandi mengatakan, pengaduan JPU tidak benar. Pengacara pemerintah segera menjawab.

“Dakwaan kami telah dipersiapkan dengan matang. Apalagi jelas, lengkap, dan memenuhi syarat formil dan materiil,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

Jaksa juga menyebut eksepsi Yudha Arfandi tidak adil. Oleh karena itu, jaksa memutuskan menolak eksepsi yang diajukan pria yang pernah menjadi pacar Tamara Tysamara tersebut.

“Ini tidak berdasar dan di luar pengecualian. Kami Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan terhadap Jaksa Penuntut Umum telah benar dan sesuai dengan ketentuan. Karena surat eksepsi tidak dapat dijadikan dasar, maka Jaksa menyatakan eksepsi tersebut tidak dapat diterima dan dibubarkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga meminta agar persidangan dilanjutkan. Setelah jaksa menolak eksepsi Yudha Arfandi, maka majelis hakim akan mempertimbangkannya melalui putusan sela.

“Setelah Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan pendapatnya, Majelis Hakim akan menilai dalam putusan sela apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak atau tidak dapat diterima. Putusan sementara sudah kami bahas dan akan ditanggapi pada Senin, 22 Juli 2024,” kata Ketua Hakim Emmanuel.

Membaca tanggapan jaksa, Yudha tampak tenang. Sidang Yudha Arfandi terbuka untuk umum hari ini. Tonton Video “Rafi Ahmed Sudah Lama Kenal Pacar Tamara Tysmara, Sekarang Tak Komunikasi” (fbr/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *