Jakarta –
Dalam sidang kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024), Juanidi Saibih dan Andy Ahmad, pengacara suami Sandra Davy, Harvey Moyes, menyampaikan argumen kunci dalam kasus tersebut. Dalam persidangan, saksi B.T. Lima Timah untuk memberikan informasi.
Khawanidi Saibih menyoroti sejumlah persoalan utama yang muncul dalam penyelidikan tersebut. Dia menjelaskan, tudingan yang dilayangkan kepada kliennya terkait jabatannya sebagai perwakilan PT RPT hanya berdasarkan asumsi belaka. Hal ini diperkuat dengan catatan laporan Dirjen PT Timah tidak menunjukkan adanya kerusakan lingkungan selama masa kontrak 2018-2022.
Dia mengkritik jaksa karena ketidakmampuannya membedakan kerusakan lingkungan. Juanidi meminta jaksa menunjukkan peta kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud.
“Jaksa tidak bisa menyebutkan kerusakannya, dari mana, dia tidak bisa menjelaskan. Katanya tiga pulau, tiga pulau itu di mana? Petanya mana? Ini yang saya lihat tadi Kerusakan “Anda harus membuktikannya. “Jangan coba-coba menghitung sembarangan,” kata Juanidi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan, kerusakan lingkungan sudah terjadi sejak zaman Belanda dan tidak bisa dikaitkan langsung dengan aktivitas pertambangan yang diselidiki.
Lebih lanjut Gwanidi mengungkapkan, PT Tima telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan pertambangan. Ia menyoroti sengketa kepemilikan tanah masyarakat yang tak kunjung terselesaikan oleh PT Timah dan pentingnya peran kerja sama dengan smelter swasta dalam meningkatkan kapasitas produksi PT Timah.
“Dan hal lain yang bisa kita lihat adalah apa yang dilakukan PT Timah. Katanya, semua yang ada di smelter PT RBT itu berdasarkan SPK dan semuanya legal. Kalaupun ada yang melanggar hukum, itu bukan dilakukan oleh PT RBT melainkan dilakukan oleh Toba Ali ,” kata Juanidi : “Masyarakat tapi kemudian dijemput oleh PT Timah dan kemudian dilakukan oleh PT RBT. Dia melakukan du-du yang dianggap hasil PT Timah padahal sebenarnya dia.”
Andy Ahmed, rekan Juanidi, meyakinkan PT Tima akan menjalankan aktivitas penambangan dan produksi sesuai aturan. Tidak ada kerugian negara.
Dia menjelaskan, peningkatan produksi yang dilaporkan telah memberikan manfaat bagi negara dan revisi RKAB (Rencana Usaha dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) telah dilakukan sesuai kaidah.
Kedua pengacara tersebut menegaskan, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya terkait penambangan liar tidak berdasar dan hanya mengutarakan pendapat Jaksa Penuntut Umum. Ia menekankan pentingnya membedakan aktivitas legal dan ilegal berdasarkan aturan yang berlaku serta menolak anggapan adanya kerugian negara dari aktivitas korporasi Harvey Moyes.
Apalagi, terkait polemik kasus smelter yang melibatkan Polsek Babil belakangan ini, Juanidi memberikan jawabannya.
Ia ditanya apakah Harvey Moyes telah memberikan pernyataan kepada petugas polisi. Sebelumnya, ada grup WhatsApp Smelter yang dibuat oleh anggota Polri. Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Syamhadi, mantan General Manager Produksi PT Timah, Kabupaten Bangka Belitung.
“Bukan. Sebenarnya bukan klien saya yang memulai. Jadi kami lihat, masalah yang kami lihat tadi bertepatan dengan masalah thread WA kami, yang juga tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Juanidi menegaskan, Harvey tidak terlibat dalam pembuatan pernyataan apa pun kepada pihak berwenang. Ia mengatakan, isi WhatsApp yang dimaksud tidak menunjukkan adanya kaitan dengan kasus yang sedang berlangsung. Juanidi menegaskan kebingungannya mengenai dasar pidana kasus tersebut.
“Jadi saya tidak begitu paham apa yang sebenarnya dibutuhkan dalam persidangan ini, apa sebenarnya kejahatannya?” Dia berkata.
Tonton video “Jaksa bermaksud mengadili Sandra Davy karena korupsi timah” (fbr/wes)