Jakarta –
Komedian Ade Jigo dan keluarganya berusaha sekuat tenaga mencegah pengadilan, polisi, dan penjaga gerbang mengeksekusi rumah dan tanah yang diperolehnya dari orang tuanya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meski sempat terjadi tekanan dan adu mulut antara pihak keluarga dan petugas.
Ade Jigo mengaku masih memiliki sertifikat rumah dan belum menerima surat pembatalan sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Saya punya akta, saya punya bukti waris,” kata Ade Jigo, Kamis (4/7/2024) saat berunding dengan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Msgstr “Kami belum menerima pencabutan sertifikat dari BPN. Operasi ini tidak valid!” ucap salah satu kerabat Ade Jigo.
Ade Jigo beberapa kali mencoba bernegosiasi dengan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ausri Mainur. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil dan barang-barang tetap dikirim dari rumah warisan orang tuanya.
“Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, mohon ditunda karena kami juga menggugat pembatalan eksekusi,” kata Ade Jigo kepada juru sita.
“Kamu ke pengadilan saja. Saya hanya buat perintah eksekusi,” jawab Ausri Mainur.
Tak lama kemudian, tim kuasa hukum dari keluarga Ade Jigo datang dan mengatakan eksekusi lahan tersebut tidak sah.
Sebab, pihaknya telah menggugat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar eksekusi tersebut dibatalkan dan baru akan diputuskan pada 9 Juli mendatang.
“Kami sudah mengajukan gugatan pembatalan eksekusi dan baru akan diambil keputusannya pada 9 Juli. Jadi ini eksekusi ilegal,” kata Abbas, tim kuasa hukum Ade Jigo.
Saat dikonfirmasi oleh juru sita PN Jakarta Selatan yang berada di taman, ia langsung meminta untuk bertanya kepada petugas humas PN Jaksel.
Tanya ke Humas, kata Ausri Mainur.
Proses penertiban pertanahan berlanjut hingga siang hari. Terjadi keresahan antara aparat dan warga yang sedang menjaga tanah tempat mereka tinggal. Simak Video “Ponpes Al Anshar Curiga Ayah Halilintar Main Korban” (ahs/pus)