Jakarta –
Pembayaran pesangon kepada 233 pekerja Pabrik Sepatu Bata (PHK) yang mengundurkan diri hampir rampung. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Asuransi Nasional Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Inda Engguru Putri.
Menurut Inda, proses pesangon sudah mencapai hampir 100%. Menurut dia, tidak ada masalah dalam pembayaran pesangon dan dijanjikan pesangon akan dibayarkan kepada karyawan.
“Pengerjaan batako sudah selesai alhamdulillah. Kalaupun sedang diproses pasti terbayar semua. Yang saya dengar hampir selesai, hampir 100%. Alhamdulillah lancar,” ujarnya saat ditemui. pada . Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Inda juga menyebutkan, PHK merupakan upaya terakhir jika terjadi keadaan mendesak. Tak hanya itu, meski mengambil langkah PHK, perusahaan harus bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Dulu kami Kosher selalu berpesan bahwa PHK adalah jalan terakhir jika tidak ada pilihan lain. Keputusan PHK harus mengikuti aturan, harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada karyawan, harus dicari alasannya jika memang ada. masalah keuangan, dan disajikan data dan hak keuangan,” jelasnya.
Sebelumnya, manajemen PT Shoe Bata Tbk mulai melakukan pemungutan suara terkait penyelesaian pesangon bagi 233 pekerja yang terkena dampak penutupan pabriknya di Purwakarta. Hata Totoko, direktur dan sekretaris perusahaan, mengatakan perusahaan membayar pesangon untuk memenuhi hak-hak pekerja.
“Kami membayarkan pesangon secepatnya untuk memastikan hak-hak pekerja terbayar,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, manajemen Bata juga akan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga akan membantu proses PHK dengan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan,” tutupnya. (ily/hns)