Jakarta –
Read More : “Awalnya Saya Berjalan Tenang, Tiba-tiba Gedung Bergerak”
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jedda Yusron B. Amari menekankan bahwa ziarah harus dilakukan secara resmi dan legal sesuai dengan aturan. Dia mengutuk haji ilegal.
Dia menyampaikan berita sedih itu, mengatakan bahwa satu warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial SM meninggal di gurun Jumum, Mekah. CM, bersama dengan dua rekan, mencoba memasuki kota Meca secara ilegal melalui padang pasir.
Dua warga negara Indonesia lainnya, J dan S, ditemukan dalam dehidrasi parah, tetapi diselamatkan oleh Arab Saudi.
Insiden itu terjadi pada 27 Mei 2025. Ketiganya menggunakan beberapa visa ziarah dan mencoba memperkenalkan Mekah tanpa dokumen haji resmi dengan bepergian dengan taksi gelap.
Pengemudi taksi yang takut dia ditangkap oleh petugas patroli memaksa mereka turun di tengah gurun dengan suhu ekstrem.
“Ketiganya diputuskan untuk bergabung dengan Mekah tanpa prosedur resmi. Mereka ditinggalkan di tengah padang pasir oleh seorang sopir taksi dan kemudian ditemukan oleh pasukan listrik yang menggunakan drone. SM sudah dalam keadaan mati dan dua lainnya dirawat di rumah sakit,” kata Yusron.
SM mengulangi langkah ini untuk berziarah. Sebelumnya, bersama dengan 10 warga Indonesia lainnya, itu ditangkap oleh pasukan keamanan Saudi dan mengeluarkannya ke Jedda. Namun, ia mencoba untuk kembali ke Mekah melalui jalur tidak resmi.
Saat ini, mayat almarhum masih berada di Rumah Sakit Mekah untuk proses setelah kematian. Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddy berkoordinasi dengan perwakilan keluarga di Madur dan menyiapkan proses pemakaman.
Konsul Jenderal Yusron mengimbau semua warga negara Indonesia, agar tidak tergoda oleh undangan untuk mengikuti peziarah, yang memiliki produk dan mengancam hukum dan mengancam kehidupan.
“Hadge harus dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan. Tonton video” Video: Illegal Huj, Risiko dan Mudarat “(FEM/FEM)