Jakarta –

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menekankan bahwa outsourcing pekerja/pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Liburan Keagamaan (THR), yang diatur oleh Menteri Tenaga Kerja (Parmanekar). 6 Dari 2016. THR harus dibayar terlepas dari status pekerjaan, baik pekerja tetap maupun kontrak.

“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” pada hari Senin (19/17/2025), akun Instagram @Kemnaker ditulis pada hari Senin (19/17/2025).

Kementerian Buruh mengatakan bahwa pekerja/pekerja yang bekerja setidaknya selama satu bulan memiliki hak untuk mendapatkan THR. Jumlah THR kemudian dihitung berdasarkan sistem proporsional atau sebulan gaji.

Sistem proporsional, untuk pekerja dengan jangka waktu satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Pada saat yang sama, sistem 1 bulan akan dibayar untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Kemnaker mengatakan bahwa kebutuhan untuk pembayaran/outsourcing untuk pekerja adalah tanggung jawab untuk transfer perusahaan.

“Transfer tanggung jawab perusahaan!” Tuliskan detailnya di Kemnaker Instagram Accounto.

(ACD/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *