Jakarta –

Pekerja asing di Makau bisa mendapatkan manfaat dari jaminan sosial dari Kementerian Tenaga Kerja. Hal itu disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah pada Kamis (5 September 2024) di Makau.

Jaminan sosial yang diberikan kepada para ekspatriat di Macau merupakan upaya pemerintah dalam melindungi para pekerja ekspatriat Indonesia. Aida mengatakan skema jaminan sosial migran diatur dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang diumumkan pada 22 Februari 2023.

“Melalui skema jaminan sosial ini, pekerja migran Indonesia dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja,” jelas Aida dalam siaran pers yang dikeluarkan, Jumat (10/5/2024).

Ida mencontohkan, pada tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat nilai tambah pada Permenakera No 4, persentase iuran atau premi yang harus dibayarkan tetap sama. Selain itu, Ada berharap dengan meningkatnya manfaat dan kemudahan layanan, para pekerja migran dapat hidup lebih bahagia.

Selain itu, Aida mengatakan ekspatriat Indonesia tidak hanya menjadi pahlawan devisa negara, tapi juga duta negara yang mampu memperkenalkan pariwisata, budaya, dan kuliner Indonesia kepada dunia. Ia juga menyarankan agar pekerja migran Indonesia mencerminkan citra Indonesia sebagai sebuah negara.

Untuk itu, para pekerja migran Indonesia hendaknya bekerja dengan penuh syukur untuk menunjukkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang bertalenta, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang tinggi. (ribu/ribu)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *