Jakarta –
Read More : 7 HP dengan Kamera Stabilizer OIS Rp 3 Jutaan Terbaik
Kementerian Keamanan Negara (Kemensesneg) telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Perjalanan Luar Negeri (PDLN) untuk proyek dan instansi pemerintah di masa depan. Peraturan tersebut diterbitkan dengan nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Laporan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam laman Instagram Kementerian Luar Negeri di Instagram yang dikirimkan pada Rapat Parlemen pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Sesuai instruksi Presiden RI pada rapat pengurus tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 disebutkan para kepala departemen/departemen/wilayah/departemen beserta pegawainya menyelamatkan perjalanan tenaga kerja asing (PDLN) ),” demikian bunyi surat edaran itu. Kelima poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. PDLN telah berhasil, efektif dan dipilih untuk mendukung Asta Cita, Presiden Persatuan Indonesia, yang hasil baiknya dapat digunakan untuk meningkatkan kerja pemerintah dan pembangunan daerah agar tidak terjadi.
2. PDLN dilaksanakan pada bagian proyek yang sangat penting dan apabila tidak ada proyek penting atau proyek mendesak di dalam negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dengan peserta yang sangat sedikit dan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pekerjaan Studi Diploma/Sarjana Magister/Doktoral/Postdoctoral dengan peserta banyak sesuai kebutuhan.
B.Kurir Diplomatik/Peneliti/Manajemen/Detasering Ahli Indonesia dengan jumlah peserta lebih banyak sesuai kebutuhan.
C. Olahraga penanggung jawab dengan jumlah peserta terbanyak sesuai permintaan dengan membatasi jumlah peserta
D.Kunjungan Presiden/Wakil Presiden dengan jumlah peserta terbanyak sesuai arahan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri
E. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan pemangku kepentingan tertinggi atas arahan Menteri Sekretaris Negara
F. Misi kemanusiaan dengan jumlah peserta terbanyak seperti yang dilaporkan oleh Menteri Luar Negeri
G. Konferensi internasional lintas departemen/lembaga dengan berbagai peserta yang disepakati oleh lembaga setempat
H. Konsultasi / Pengawasan / Inspeksi / Konfirmasi Pabrik dengan peserta maksimal tiga orang
Dan. Bantuan/tanggung jawab khusus dalam keamanan dengan lebih dari empat orang.
J. Pameran/Promosi/Misi Budaya/Misi Wisata/Misi Bisnis/Misi Investasi dengan jumlah peserta maksimal lima orang. Saat ini mitra diminta mengikuti prinsip proporsionalitas
Untuk. Pelatihan/Latihan/Latihan dengan jumlah peserta sebanyak 10 orang
Aku. Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi dengan banyak peserta
M Kerja sama bilateral, regional, multilateral, diskusi / diskusi / konferensi / penelitian internasional dengan peserta sebanyak lima orang, dalam hal aksi Hari ini adalah sekelompok orang, dua orang yang merupakan bagian dari delegasi utama dari berbagai organisasi. dapat ditugaskan ke kelompok tugas.
N. Upacara / Penghargaan / Penghargaan / Tanda Tangan dengan lebih dari tiga orang.
4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Persatuan Indonesia melalui Badan Penelitian Pariwisata Luar Negeri Kementerian, dengan tata cara sebagai berikut:
A. Permohonan PDLN diajukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan;
B. Pengajuan permohonan PDLN harus memuat informasi sebagai berikut:
1) Tanggung jawab yang memuat informasi tentang kecepatan kegiatan, keutuhan tanggung jawab produk bagi peserta PDLN, analisis hasil biaya, hingga rencana penelusuran kegiatan setelah proyek selesai. ;
2) pengakuan atas keterlibatan pribadi dengan waktu/pekerjaan/kepedulian dari organisasi asing;
3) Komunikasi rencana kerja PDLN dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di negara sasaran;
4) Informasi keuangan, khususnya untuk kegiatan yang didanai PDLN:
I) seluruhnya atau sebagian dari dana swasta; DAN
Ii) seluruhnya atau sebagian oleh donor/sponsor;
5) rekomendasi Kementerian Luar Negeri terhadap PDLN bagi negara-negara yang tidak mempunyai hubungan dengan Indonesia; DAN
6) Kontrak karya kajian untuk kegiatan PDLN di bidang pendidikan.
C. Untuk kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh direksi/direktur/pimpinan organisasi, permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) meminta persetujuan dari peralatan dan tidak ada obat dengan tim.
2) meminta persetujuan sementara kepada Menteri, khusus untuk akses terhadap PDLN Menteri.
D.Laporan kegiatan PDLN dikirimkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapat persetujuan Presiden, maka pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Lembaga dan pelaku PDLN terkait bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dari hal tersebut.
(kilo/kilo)