Jakarta –
Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mengungkapkan, ada sejumlah kepala daerah nakal yang saat ini masih menerima tenaga honorer. Modus terakhir adalah dengan mengubah istilah kehormatan menjadi sukarelawan.
Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang keras pengangkatan honorer yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sejalan dengan target penyelesaian deregulasi dan penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024.
“Informasi terakhir yang kami dengar, tenaga honorer digantikan oleh relawan. Hal ini pun menjadi permainan yang aneh di daerah. Sekarang sudah ada relawan. Baru dapat bocorannya, para pekerja honorer kini menjadi relawan. dalam mode yang sama. kata Junimart di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Pengaturan tenaga honorer merupakan salah satu arahan utama pemerintah. Junimart mengatakan, hal itu menjadi salah satu poin penting yang ia soroti dalam aturan turunan UU ASN, yakni Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang manajemen ASN.
“Kami sangat prihatin PP berbicara lebih detail mengenai tenaga honorer yang akan diangkat ke PPPK. Bukan masalah lagi, itu beban kita di DPR, beban anak bangsa yang jutaan jumlahnya. Statusnya masih menghambat, sudah hak keadilan mereka juga mendapat status,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu juga merupakan bentuk jaminan hukum berupa pemberian status kepada pegawai honorer. Menurut dia, setidaknya tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Padahal yang seharusnya dilantik tanpa tes adalah mereka yang menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa henti, harusnya mereka diangkat menjadi PPPK dan kami sampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus melindungi seluruh kepala daerah. Sehingga “Mereka tidak boleh mengangkat tenaga honorer dalam jangka waktu apapun,” jelasnya.
Tenaga honorer tersebut akan diberhentikan paling lambat pada Desember 2024. Lihat halaman berikutnya.
Tonton juga videonya: Jokowi Bicara Soal Guru Honorer: Tahun 2024 Akan Ada 1 Juta ASN P3K
(Shk/Gambar)