Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Minkomdigi) Mitya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 untuk mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) dalam upaya penghapusan perjudian online.
Mitya mengatakan, arahan tersebut merupakan langkah dan wujud komitmen Komdegi untuk meniadakan perjudian online yang dimulai dari lingkungan Kementerian.
Menkominfo mengarahkan seluruh pegawai Komdegi untuk menerapkan dan mematuhi Protokol Integritas penghapusan aktivitas perjudian online. Perjanjian integritas mencakup karyawan menghentikan semua aktivitas perjudian online di dalam dan di luar pekerjaan mulai Juli 2024.
Ia menegaskan dalam siaran persnya, Jumat (11 Januari 2024) bahwa “Pegawai Kemkomdigi dilarang menyebarkan, mempengaruhi, dan menyebarkan segala bentuk aktivitas dan konten perjudian online.”
Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Mitya Hafeed menghimbau seluruh sivitas akademika Khimkomdegi untuk bekerja sama memberantas perjudian online.
“Kimkomdigi tidak bisa menangani perjudian online sendirian, seluruh warga Kimkomdigi harus bekerja sama, berkoordinasi dan bertanggung jawab penuh,” tegas Mattia.
Komdigi akan memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat mengenai perkembangan penghapusan perjudian online melalui website Komdigi dan saluran publik lainnya. Ini adalah bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Arahan ini merupakan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari perjudian online,” jelasnya.
Arahan Menteri Komunikasi dan Teknologi ini mulai berlaku pada 1 November 2024. Matia mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan bersama masyarakat untuk memastikan tidak ada aktivitas perjudian online di Indonesia yang merugikan masyarakat.
“Hal ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk menghilangkan perjudian online di Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggerebek kantor satelit pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) yang diduga terlibat perjudian online. Tersangka mengaku menerima Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang “disebarkannya”.
“Setiap website harganya kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat diperiksa di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/1/2024). Diduga pegawai Komdigi diduga bertanggung jawab atas pemblokiran situs judi online. Namun, karyawan tersebut sebenarnya bersikap kasar.
Simak video “Video: Menkominfo Mitya Sobes Minta Maaf pada Pegawai yang Terlibat Jodol” (agt/fyk)