Jakarta –
Pegawai Kementerian BUMN mendapat libur 3 hari. Kementerian saat ini sedang menyusun peraturan untuk menerapkan kebijakan ini.
“Berdasarkan peraturan Kementerian BUMN, platform ini memerlukan digital Enabler, maka dari sisi sistemnya kita persiapkan, dan akan segera kita implementasikan,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut. TMII, Jakarta, Kementerian Penerangan BUMN Tedi Bharata di sela-sela acara Dharma Santi BUMN 2024 pada Minggu (12/5/2024).
Syarat pegawai bisa mengakses kebijakan ini adalah kinerja yang baik, ujarnya. Ia mengatakan, kebijakan libur 3 hari ini sejalan dengan kinerja.
“Kita kaitkan dengan kinerja, siapapun yang berkinerja baik pasti mendapat fasilitas ini. Sekali lagi, semua akan selaras dengan kinerja,” ujarnya.
Gagasan agar pegawai BUMN bisa libur 3 hari sudah diajukan sejak awal oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Ia mengatakan, pihaknya mendorong aspek kesehatan mental bagi pegawai BUMN. Dengan kata lain, Erick menyuruh pegawai BUMN untuk lebih banyak mengambil cuti di hari Jumat setelah bekerja keras.
Mulanya, Dalam acara BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024, Erick menyampaikan bahwa 70% generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental. Karena itu, Di BUMN ia mendorong penerapan program yang disebut kompres jadwal kerja.
Dengan program ini, pegawai BUMN bisa mendapat libur tiga hari dalam seminggu. Namun, dia mengatakan pegawai yang berhak mengambil cuti adalah mereka yang bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
“Kalau kerja lebih dari 40 jam, di departemen BUMN ada opsi, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, kalau kerja lebih dari 40 jam, ada opsi di hari Jumat. Anda keluar,” kata Erick di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2) lalu.
(acd/rd)