Badung –
Serikat Pekerja Bandara Gusti Ngurah Rai yang datang ke Bali melakukan aksi mogok. Kendati demikian, PT Angkasa Ifasha (APS) memastikan pelayanan penumpang tetap normal.
Aksi mogok ini dilakukan PT APS (SPM) selama tiga hari, Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).
Kepala Cabang Angkasa Support Denpasar, Joko Setyo P mengatakan, pihaknya telah menyusun langkah wait and see dan mengurangi permasalahan tersebut. Ia menegaskan, manajemen APS berupaya memastikan layanan di Bandara Ngurah Rai berjalan normal.
Joko Setyo dalam postingannya, Senin (19/8/2024), “APS juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan mitra terkait untuk memastikan seluruh layanan yang diberikan APS di setiap titik layanan tetap berjalan seperti biasa.”
Rencana penghematan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan SPM PT APS Nomor 02/SPMAPS/VIII/2024 perihal pemberitahuan penghematan. Aksi tersebut juga merujuk pada berita acara rapat antara PT APS dengan Serikat Pekerja Independen APS pada 9 Agustus 2024 di kantor PT APS Denpasar, Desa Tuban, Badung.
Diketahui, serikat pekerja dan manajemen APS Denpasar sempat menggelar pertemuan untuk membahas keputusan karyawan tersebut. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang menguntungkan kaum buruh.
Serikat pekerja telah memberikan tenggat waktu kepada pemerintah hingga tanggal 11 Agustus untuk menanggapi permintaan mereka untuk menghapus kata ‘proyek’ dari SK, termasuk membuat kontrak kerja dengan pekerja. Mereka juga memutuskan untuk membatalkan pemogokan karena pemerintah tidak memberikan batasan waktu.
Direktur Jenderal Persatuan Pekerja Swasta (SPM) APS Denpasar Dodik Satriawan mempertanyakan alasan adanya kata ‘proyek’ dalam surat pemberitahuan pegawai tetap yang dikeluarkan lembaga tersebut. Menurutnya, perintah ini seperti penerapan skema tertentu atau sementara.
Pada Minggu, 18/8/2024, Dodik Satriavan mengatakan: “Kami sudah diberi surat perintah ketenagakerjaan tetap. Ini yang diperlukan di internal manajemen untuk mengeluarkan surat perintah itu. Bahasa SK ‘proyek’ bahasa di belakangnya adalah kata yang valid .” ) Di malam hari.
Dodik mengatakan, keputusan penempatan staf tetap yang dilakukan manajemen PT APS Denpasar beberapa waktu lalu tidak menguntungkan karyawan.
Ia mengatakan, mencantumkan keterangan ‘Proyek’ di SK pegawai sama saja dengan berbohong karena masa kerja yang diberikan sama, yakni maksimal lima tahun.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, surat keterangan pegawai tetap harus berlaku sampai dengan pensiunnya pegawai yang bersangkutan.
Jadi artinya perjanjian kita hanya berlaku lima tahun lho. Jadi lima tahun itu berakhir tahun 2026, betul. Artinya kita tidak, ya, bahasa perintah ini sekarang (setelah lima tahun) tidak. , ”pungkasnya.
,
Artikel ini diposting di detikBali. Simak video “Ratusan buruh mogok kerja di bandara Ngurah Rai, tuntut pelarangan” (wsw/wsw)