Jakarta –

PT Pegadaian (Persero) meluncurkan fasilitas Pembiayaan Partisi Haji Plus sebagai pengembangan baru Pegadaian Syariah. Dengan produk ini, pelanggan dapat merasa tenang dalam menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang cepat.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan, artikel ini memberikan solusi dan sarana bagi masyarakat yang ingin segera menunaikan ibadah haji.

“Ini salah satu hal yang disiapkan oleh teman-teman di bidang hukum untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif. Sejak diluncurkannya layanan haji harian Arrum pada tahun 2016, kini kita tahu bahwa itu adalah waktu yang sangat lama. Penantian 20 tahun informasi yang dikumpulkan oleh Teman-teman di bidang hukum, ada yang berusia 40 tahun,” kata Elvi saat peluncuran produksi yang digelar di Gade Tower Ballroom, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Elvi menjelaskan beberapa perbedaan produk standar Haji Arrum dengan Pembiayaan Porsi Haji Plus, antara lain harga pinjaman dan masa tunggu. Jika nasabah menggunakan fasilitas Hajj Plus Part Financing, waktu tunggu perjalanan haji hanya 5-7 tahun.

“Fitur Arrum Haji Plus ini merupakan layanan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji secara khusus ya, antriannya pendek sekitar 5-7 tahun. Dengan jaminan emas 7,5 gram, Anda bisa mendapatkan uang sebanyak Amerika Serikat. $5.000 atau kurs saat ini sekitar Rp 81 juta,” ujarnya.

Jika Biaya Arrum Haji Normal, Daftarkan Haji ke Departemen Agama. Namun jika menggunakan Hajj Funding Plus, Anda akan dibantu untuk mendaftar jamaah dari Pegadian.

Untuk mengakses produk ini, masyarakat dapat melakukannya di seluruh toko Pegadaian dengan membawa emas seberat 7,5 gram.

“Untuk mendapatkan uang ini, cukup datang ke seluruh lokasi Pegadaian dengan membawa emas 7,5 gram, lalu kelengkapan yang diperlukan seperti KTP sudah bisa didaftarkan secara resmi. Nanti pihak bank dan travel akan membantu Anda memilih paketnya” kata Elvi .

Selain itu, sekedar informasi, izin pemberian Pembiayaan Partisi Haji Plus juga disahkan oleh Dewan Kehakiman Nasional-MUI (DSN-MUI), Badan Pengelola Kehakiman (DPS), dan Badan Pengatur Uang (OJK).

(anl/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *