Jakarta –

Pedagang menolak rencana pelarangan penjualan tembakau atau produk rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan taman bermain.

Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) bidang kesehatan yang merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang kesehatan pada pasal 434 ayat 1 huruf e.

Pemerintah diminta menghapus aturan tersebut, serta bijak dalam mengambil keputusan larangan penjualan rokok secara zonal, karena dampaknya akan sangat besar, terutama bagi usaha kecil.

“Harusnya pemerintah bisa memediasi aturan ini yang berpotensi kontroversial karena akan berdampak banyak orang. Kalau alasannya untuk menurunkan jumlah anak yang merokok, maka yang perlu ditingkatkan adalah edukasi dan sosialisasi, don bukan tekanan dengan larangan zonal,” kata Ketua Persatuan Pedagang Sembako Madura Abdul Hamied, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Saat ini, terdapat sekitar 1.500 pemilik usaha makanan dan lapak jajanan Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali. Rata-rata pemilik bisnis memiliki sekitar 3-5 karyawan.

“Bisa dihitung sendiri dampak larangan penjualan rokok zona 200 meter terhadap perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Hamied menegaskan, pedagang eceran, pedagang grosir, dan pemilik warung sembako sangat memahami bahwa rokok merupakan produk yang hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Pelaku usaha juga sadar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun.

“Rokok merupakan produk legal, khususnya bagi konsumen dewasa. Kami sadar bahwa rokok tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun. Namun solusinya tidak serta merta melarang penjualannya,” ujarnya. Cukup klik (ada/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *