Jakarta –

Read More : Hati-hati, Sakit Kepala Seperti Ini Bisa Jadi Tanda Tumor Otak

Pasien BPJS yang mengunjungi fasilitas kesehatan dan kesulitan mendapatkan kamar rawat inap sesuai hak kepesertaannya, untuk sementara dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi tanpa membayar selisihnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014.

“Dalam hal ruang rawat inap menjadi hak penuh peserta, maka peserta dapat dirawat pada kategori perawatan satu tingkat lebih tinggi selama paling lama tiga hari,” bunyi aturan tersebut.

Untuk menjelaskan maksudnya, Deputi Bidang Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, Rizki Angerah, peserta Trimester 3 bisa dirawat di Trimester 2 dalam jangka waktu tertentu, hingga kamar rawat inap di Trimester 3 tersedia kembali dengan hak berbagi pasien. .

“Jika tidak ada tempat sesuai haknya, peserta akan ditawari untuk merujuk ke fasilitas kesehatan lain yang sejenis,” jelas Rezki kepada detikcom, Kamis (9/12/2024).

Menurutnya, hal itu tidak berlaku bagi peserta semester satu untuk melanjutkan ke BNP. Namun peserta Kelas 2 tetap dapat berpindah ke Kelas 1 bila tempat sudah penuh.

Perlu diketahui bahwa upgrade tanpa biaya tambahan hanya berlaku jika kamar rawat inap sudah penuh. Berbeda jika pasien memilih upgrade kategori perawatan atas permintaannya, pihak rumah sakit bernama Rizzky wajib memberikan informasi terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk upgrade kategori perawatan.

“Peserta JKN (kecuali peserta Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024) yang ingin menambah kategori pengobatan atas permintaannya, peserta atau anggota keluarganya harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya menjadi tanggung jawabnya. peserta dan jelaskan.

Persyaratan ini telah dihilangkan untuk peserta JKN berikut:

Peserta penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta bukan pekerja (BP) dengan tunjangan kerja di ruang perawatan Kelas 3

Peserta adalah pekerja tidak berbayar (PBPU) yang mendapat manfaat bekerja di ruang perawatan Level 3

Pekerja PPU menghadapi pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya

Peserta didaftarkan oleh pemerintah setempat.

“Jika pasien JKN mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, dapat meneruskannya ke BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit. Foto dan nomor kontak mereka juga diposting di rumah sakit tersebut melalui chat WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, aplikasi mobile JKN dan BPJS Kesehatan Center 165.” Tonton video “Percy yakin BPJS saat ini memiliki sistem untuk mengurangi klaim palsu” (naf/suc)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *