Jakarta –
Dionne-Edna Lin Lilian, tersangka pidana kasus penipuan di Singapura, divonis 20 bulan penjara. Perempuan 39 tahun itu menipu bibinya soal menerima uang warisan keluarga dan kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
Dia didakwa menipu bibinya pada Rabu lalu dengan menyamar sebagai pengacara, demikian lansir Daily Times, Sabtu (18/10/2024). Itu melanggar Undang-Undang Profesi Hukum Singapura.
Lin awalnya berpura-pura menjadi ayahnya dan merupakan ayah mertua bibinya, lalu menghubungi korban pada Januari 2019. Lin yang mengaku sebagai ayahnya mengaku sudah meninggal.
Dia kemudian berpura-pura menjadi pengacara bernama “Daslin Ang” dan kemudian menghubungi bibinya dan berbohong bahwa Lin telah meninggalkan banyak uang untuknya. Bertindak sebagai pengacara, dia memberi tahu Bibi Lynn bahwa dia harus membayar biaya untuk mendapatkan warisannya
Wakil Jaksa Eugene Phua mengatakan bibinya awalnya menolak mentransfer uang tersebut karena dia ingin menyetorkan uang tersebut ke rekening bank yang tidak dikenal. Lynn kemudian memberi tahu bibinya bahwa dia dapat mentransfer uang tersebut ke rekening ayah Lynn.
“Korban setuju karena terdakwa menipu dia (ayahnya) bahwa dia juga salah satu penerima wasiat terdakwa dan mengarah pada pembagian warisan,” kata De Foa seperti dikutip Straits Times. . .
Korban mengaku tidak mengetahui bahwa Lynn menguasai rekening bank ayahnya sehingga ia mentransfer uang tunai ke rekening tersebut. Selain itu, antara bulan Mei dan Juni 2019, Lin menyamar sebagai pengacara lain.
Lin terus meminta uang, dan bibinya menerima 29 transfer antara tanggal 31 Januari dan 4 Juni 2019, dengan total S$114.000 atau 1,4 miliar rupiah (Rp 11.870).
Kebohongan pelaku sangat canggih karena berperan sebagai pengacara dan membimbing tante melewati persoalan pelik melalui beberapa kali panggilan telepon, pungkas Fua.
Jaminan Lin ditetapkan sebesar S$16.000 pada tanggal 15 Oktober, dan dia dijadwalkan untuk memulai hukumannya pada tanggal 25 Oktober.
Tonton Video: Kementerian Kesehatan Sebut Platform SATUSEHAT SDMK Bisa Cegah Pemalsuan STR
(fdl/fdl)